Gegara Bendera HTI, Satpam KPK Dipecat dan ‘Dipaksa’ Ngaku Salah

- Publisher

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Facebook)

(Foto: Facebook)

INIKEPRI.COM – Satpam KPK yang dipecat karena bendera diduga HTI, Iwan Ismail terus melawan narasi yang memojokkannya.

Dalam narasi yang dibuat mantan pegawai Biro Hukum KPK, Tata Khoiriyah, Iwan sudah disidang dan dinyatakan bersalah oleh sidang internal KPK

Kang satpam tersebut pun membantah informasi tersebut. Iwan mengoreksi utasan Tata, dia belum pernah disidang etik dalam kasus dia memfoto ruangan pegawai KPK.

Malahan menurut klaimnya, dia dipaksa mengakui salah soal foto bendera HTI di meja jaksa KPK di lantai 10 Gedung KPK.

Harus Ngaku Salah

Dalam komentarnya pada utasan yang dibuat Tata Khoiriyah, Iwan menegaskan dia belum pernah disidang oleh pengawas internal KPK. Alih-alih disidang etik, dalam komentarnya di utasan itu, Iwan ngaku dia dipaksa ngaku salah dan milih pelanggaran ringan atau pelanggaran berat.

“Saya koreksi ya pernyataan mbak, saya belum masuk ranah sidang kode etik. Jadi mana mungkin ada staf ahli Kemenag yang dihadirkan, sidangnya juga tidak ada, hanya musyawarah DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai), PI (Pengawas Internal) dan WP (Wadah Pegawai) untuk membahas berkas saya sebelum disidangkan,”tulis Kang Iwan Ismail dalam komentarnya dikutip Senin 4 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Waduh! Indonesia Tolak Kunjungan Turis Asing hingga Akhir 2020

Iwan berdalih dalam hal sidang kode etik digelar, dia pastinya akan diwajibkan hadir nyatanya tidak demikian. Malahan Iwan mengaku dia dipaksa untuk ngaku salah. Tapi kalaupun ingin membuktikan dia tida bersalah dengan menghadirkan orang luar KPK, itu hal yang nyaris tidak bisa.

“Justru saya diberi pilihan harus mengakui bahwa saya salah agar pelanggarannya turun dari berat ke ringan, tapi kalau masuk sidang agar bisa terhindar dari sangsi berat harus bisa menghadirkan saksi agli dari GP ANsor, PBNU dan menghadirkan orang yang memviralkan foto itu. Itu kan mustahil ranah internal dibawa-bawa ke eskternal, dan saya nggak tahu siapa yang bikin viral di Twitter,” tegas Iwan Ismail.

Nah dalam komentar lanjutannya, dia ngaku tertarik dengan skema pecatan KPK yang dikaryakan oleh kepolisian. Iwan lalu bertanya apakah nasibnya yang dipecat dengan tidak adil oleh KPK itu, lantas dia bisa direkrut kepolisian seperti halnya rencana Polri merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lolos ASN karena terganjal hasil TWK.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Kena OTT, Ini Kronologinya

“Apa boleh saya diikutsertakan, kan sama-sama di-PDH kan (pemberhentian dengan hormat). Apakah saya sama punya hak gitu aja,” tulisnya.

Klaim Punya Akses Periksa Seluruh Gedung


Nah terkait tudingan banyak pihak, satpam tahanan KPK kok bisa akses sampai ke ruangan pegawai KPK sih. Iwan dituding melanggar akses masuk ke ruangan pegawai KPK lainnya. Iwan membantahnya. Dia mengatakan kartu akses yang ia miliki bisa kok dipakai untuk masuk ke ruangan pegawai lain.

“Untuk masalah akses masuk ke ruangan, saya punya akses kok. ID saya masih bisa tapping ke ruangan, karena kan bagian dari kita untuk ambil surat tugas,” jelas dia.

Sebelumnya mantan pegawai Biro Hukum KPK, Tata Khoiriyah mengungkapkan berdasarkan informasi yang ia terima, Iwan dan pegawai KPK yang mejanya ada bendera HTI diperiksa Dewan Pertimbangan Pegawai tanpa ada diskriminasi perlakuan

BACA JUGA:  Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Libur Nataru, Wajib PCR?

“Dalam proses persidangan, Mas Iwan terbukti melakukan kesalahan dan mengakuinya. Mas Iwan ini dinyatakan bersalah atas: masuk ruang kerja yang bukan menjadi ranah/kewenangannya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarluaskan informasi tidak benar kepada pihak eksternal, Menuduh orang terlibat HTI tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.

Di samping itu, tulis Tata, Iwan tidak profesional, apabila ia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik.

Dalam proses persidangan etik, DPP memanggil saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah benar bendera tersebut adalah bendera HTI.

“Saksi ahli yang dipanggil adalah orang yang memiliki pemahaman yang tinggi tentang perbedaan-perbedaan bendera. Sehingga DPP dapat mengambil kesimpulan yang objektif dalam sidang etik tersebut,” kata Tata. (AFP/HOPS)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru