Pekerja Spa dan Pemandu Karaoke Harus Memiliki Standar Kompetensi

- Admin

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berpendapat pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) merupakan profesi setara dengan profesi lainnya yang membutuhkan perlindungan dan kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.

Adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diyakini Menaker Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.

Baca Juga :  Presiden RI akan Mengumumkan Deklarasi KTT ke-42 ASEAN 2023

“Menjadi pemandu karaoke dan spa terapis adalah profesi halal. Pandangan-pandangan miring terhadap profesi ini bisa dijawab dengan adanya sertifikat dan standar yang jelas, ” kata Ida Fauziyah dilansir dari wartapembaruan.co.id, Rabu (8/12/2021).

Ida berharap dengan adanya SKKNI, diharapkan upah bagi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) menyesuaikan dengan kompetensi tersebut. Jika upahnya lebih baik, maka para pekerja ini tidak perlu hidup mengandalkan tip dari pengunjung/customer.

Baca Juga :  Kongres PMII ke-21: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Dorong Mahasiswa Jadi Pionir Perubahan

“Dengan demikian, prejudice atau penilaian buruk dari masyarakat dapat berkurang, ” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga :  Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Ditegaskan Ida Fauziyah, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan, sama sekali bukan berarti profesi tersebut buruk.

“Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan,” pungkas Ida. (DI/WARTAPEMBARUAN)

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru