Pekerja Spa dan Pemandu Karaoke Harus Memiliki Standar Kompetensi

- Admin

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

Ilustrasi ruangan Spa. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berpendapat pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) merupakan profesi setara dengan profesi lainnya yang membutuhkan perlindungan dan kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.

Adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diyakini Menaker Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.

Baca Juga :  Rizieq Divonis 4 Tahun, Habib Husin: Harusnya 10 Tahun

“Menjadi pemandu karaoke dan spa terapis adalah profesi halal. Pandangan-pandangan miring terhadap profesi ini bisa dijawab dengan adanya sertifikat dan standar yang jelas, ” kata Ida Fauziyah dilansir dari wartapembaruan.co.id, Rabu (8/12/2021).

Ida berharap dengan adanya SKKNI, diharapkan upah bagi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) menyesuaikan dengan kompetensi tersebut. Jika upahnya lebih baik, maka para pekerja ini tidak perlu hidup mengandalkan tip dari pengunjung/customer.

Baca Juga :  Mau Mudik di Libur Lebaran 29 April-6 Mei, Ingat Wajib Booster Ya!

“Dengan demikian, prejudice atau penilaian buruk dari masyarakat dapat berkurang, ” ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga :  PROJO Minta Hapus Kewajiban Tes PCR COVID-19

Ditegaskan Ida Fauziyah, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan, sama sekali bukan berarti profesi tersebut buruk.

“Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan,” pungkas Ida. (DI/WARTAPEMBARUAN)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru