Mau Mudik di Libur Lebaran 29 April-6 Mei, Ingat Wajib Booster Ya!

- Publisher

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan periode libur dan cuti bersama Idul Fitri dan Lebaran 2022 masyarakat umum pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.

Nantinya, aturan lengkap akan dikeluarkan secara lebih rinci berdasarkan masing-masing kementerian. Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada lantaran pandemi COVID-19 masih belum selesai, meski sebentar lagi libur panjang.

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampuang halaman, namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” terang dia dalam konferensi pers, dilansir dari DETIKCOM Rabu (6/4/2022).

“Kita semua harus waspada segeralah melengkapi vaksinasi booster harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” lanjut dia.

Masyarakat juga perlu ingat lagi sejumlah aturan baru mudik lebaran 2022. Seperti apa aturannya? Simak informasi berikut.

BACA JUGA:  Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Aturan Mudik Lebaran 2022

Aturan baru mudik lebaran 2022 itu disampaikan langsung oleh satgas COVID-19 dalam mengatur perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik lebaran 2022, serta tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun aturannya sebagai berikut:

Bertanggung Jawab Atas Kesehatan

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker. Jenis masker yang disyaratkan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker diganti secara berkala setiap 4 jam.

Wajib Punya PeduliLindungi

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA:  Pemerintah Dorong Publisher Rights Ciptakan Hubungan yang Lebih Adil bagi Industri Media

Vaksin Booster Tak Perlu Tes COVID-19
PPDN atau pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Pelaku perjalanan dalam negeri yang notabennya akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilahkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing,” tutur Kepala Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

Vaksin Lengkap Wajib Tes COVID-19

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Vaksin 1 Dosis Wajib Tes PCR

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.

BACA JUGA:  HUT Polwan ke-76, Momentum Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Kondisi Kesehatan

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Anak Usia di Bawah 6 Tahun

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan baru mudik lebaran 2022 ini wajib diterapkan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur panjang. (DI/DETIKCOM)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru