Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru 2022: Dari Sampoerna, Djarum hingga Gudang Garam

- Publisher

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga rokok berbagai merek di pasaran dari tingkat pengecer yang paling bawah diperkirakan akan naik pada tahun 2022. Foto: Istimewa

Harga rokok berbagai merek di pasaran dari tingkat pengecer yang paling bawah diperkirakan akan naik pada tahun 2022. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Harga rokok berbagai merek di pasaran dari tingkat pengecer yang paling bawah diperkirakan akan naik pada tahun 2022.

Naiknya harga rokok tersebut tak lain karena dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 peesen

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp 2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp 40.100.

BACA JUGA:  BBM Pertamax Turbo dan Dex Series Naik, Jadi Berapa Harganya?

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut Sri Mulyani, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden Jokowi meminta kenaikan 5 persen.

Namun demikian, pada akhirnya pemerintah memutuskan menetapkan 4,5 persen maksimum untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Muoyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).

BACA JUGA:  Diduga, Ini Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok disebut mencapai 11,9 persen di perkotaan dan sedangkan di pedesaan mencapai 11,24 persen.

Karena sebab itulah, Sri Mulyani menuturkan, harga sebungkus sengaja dibuat mahal agar tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.

BACA JUGA:  Tak Diakui GP Ansor, Waketum PBNU Sebut Abu Janda Sebagai Penyusup, 'Musang Berbulu Domba'

“Rokok membuat masyarakat menjadi miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di 2024.

“Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018,” ujar Menkeu.

Kenaikan Cukai Rokok 2022

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru