Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

- Admin

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Di media sosial belakangan ini beredar informasi palsu soal biaya pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.

Dalam informasi yang beredar di media sosial itu disebutkan biaya tinggi dalam pembuatan Smart SIM.

Katanya, tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta. Padahal seharusnya biaya pembuatan SIM tak semahal itu.

Dilansir dari DETIKCOM, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

Baca Juga :  Menko PMK: Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan di Semester I 2024

Adapun biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran PP 76/2020 tersebut diinformasikan biaya resmi penerbitan SIM.

Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya Bikin SIM baru

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM International: Rp 250.000

Baca Juga :  Tidak Lagi 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia Semua Jenis SIM

Sedangkan di bawah ini adalah biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM International: Rp 225.000.

Baca Juga :  Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi.

Sementara itu, dalam proses pembuatan SIM, pemohon yang bersangkutan harus hadir di Satpas. Mulai dari foto, sidik jari, retina mata, dan tanda tangan harus dilakukan pemohon sendiri.

Penerbitan SIM baru harus melalui tahap ujian teori maupun praktik. Sementara proses perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi jika perpanjang SIM diurus sebelum masa berlakunya habis. (RP/DETIK)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB