Nama Dicatut, Ketum KNPI Haris Pertama Akan Lapor ke Bareskrim Polri

- Publisher

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

Ketua umum KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Nama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan Sekjen DPP KNPI Gandung Rafiul Nurul Huda dicatut oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari VIVA, Haris mengatakan oknum yang mencatut namanya itu sengaja ingin memecah-belah persatuan dan kesatuan pemuda serta OKP-OKP yang selama ini berjalan dengan baik di kepengurusannya yang sah sesuai mandataris Kongres KNPI Pemuda ke-XV di Bogor, 22 Desember 2018, silam. Dalam surat yang diterimanya, terdapat namanya dan Sekjen DPP KNPI yang menyatakan telah menyetujui adanya kongres Bersama KNPI.

BACA JUGA:  Ramalan BMKG, Cuaca saat Pemilu 2024 Dinamis

“Ini adalah bentuk kebohongan publik dan diduga ingin menipu pemuda, masyarakat dan pemerintah. Nama saya dan Sekjen DPP KNPI telah dicatut oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah KNPI,” kata Haris, Rabu, 12 Januari 2022.

BACA JUGA:  Ketum KNPI Haris Pertama Diteror Ancaman Pembunuhan Buntut Advokasi Investor Asal China

Haris akan melaporkan oknum-oknum yang mencatut namanya tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat ini. “DPP KNPI akan melaporkan oknum yang mencatut nama saya dan Sekjen DPP KNPI ke Mabes Polri,” katanya.

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional KAHMI itu menegaskan selama ini KNPI tetap satu, dan tidak ada lagi KNPI-KNPI tandingan. Hal ini sesuai dengan hasil Kongres KNPI Pemuda ke-XV di Bogor 22 Desember 2018 silam. “Oleh karena itu, kami meminta semua pejabat negara dari presiden, menpora hingga kapolri untuk tidak menghadiri dan mempercayai surat yang akan diberikan dalam waktu dekat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena saya selama ini tidak pernah menandatanganinya,” tuturnya. (RP/VIVA)

Berita Terkait

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru