Tsunami PHK Tenaga Honorer di Tahun 2023?

- Publisher

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tenaga honorer. Foto: Istimewa

Ilustrasi tenaga honorer. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA:  Satu Dekade Jokowi, Menciptakan Optimisme Indonesia Menjadi Negara Maju

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji,” kata Tjahjo.

Pemerintah, ditegaskan Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.

BACA JUGA:  Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

Tjahjo menuturkan, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.

“Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” kata Tjahjo.

Rekrutmen tenaga honorer, terutama di pemerintah daerah sendiri memang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah. Padahal, dalam aturan sudah jelas ada larangan rekrutmen tenaga honorer.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005, dan Pasal 96 PP 49/2018.

BACA JUGA:  KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Tjahjo menegaskan instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 mendatang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” katanya.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkas Tjahjo. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru