Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah

- Admin

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah. Foto: Istimewa

Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Membayar zakat sebelum Shalat Idul Fitri hukumnya wajib. Zakat fitrah wajib setahun sekali saat awal bulan Ramadan hingga batas sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun, Zakat Fitrah hanya wajib bagi orang-orang yang mampu. Artinya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.

Nabi Muhammad SAW adalah orang pertama yang menjalankan zakat fitrah. Nabi SAW memberi zakat setelah ia menerima perintah menunaikan zakat fitrah.

Awalnya, zakat fitrah tidak serta merta wajib di bulan Ramadan. Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhammad SAW telah 13 kali mengalami Ramadan. Namun, selama waktu itu belum ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Saat Nabi SAW hijrah ke Madinah bersama para sahabatnya, masih menyibukan diri dengan menjalankan usaha. Nabi SAW saat itu menyadari bahwa tak semua orang memiliki kemampuan yang cukup untuk bertahan hidup.

Baca Juga :  Seperti ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

Barulah turun perintah dari Allah SWT setelah Nabi SAW menetap di Madinah selama 17 bulan. Turun ayat 183 – 184 surah Al-Baqarah, pada bulan Syakban tahun ke – 2 H.

“Hai orang – orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al – Baqarah : 183)

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari – hari lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al – Baqarah : 184)

Baca Juga :  Rizieq Shihab Bebas Hari Ini? Begini Kata Kuasa Hukumnya

Ayat inilah yang menjadi dasar berpuasa di bulan Ramadan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadan tahun itu pula mulai wajib memberi zakat. Hal ini berdasarkan pada hadis,

Dari Ibn Abbas RA:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia. Dan ucapan kasar serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya di terima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Baca Juga :  Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru, Ini Penampakannya

Dari Ibnu Umar RA,

Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)

Zakat inilah yang kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.

Selanjutnya, penetapan perintah zakat harta (zakat mal) sebagai penambah zakat fitrah. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga turun pada tahun kedua hijriah. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB