Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’

- Admin

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri akhirnya buka suara perihal pengaturan pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

Berdasarkan basis data kependudukan alias database SIAK, terdapat nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak, panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

“Contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena,” kata Zudan dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, sambung Zudan, ada pula nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Tak hanya itu, ada pula nama yang memilik makna negatif.

Baca Juga :  Fungsi KTP Akan Bertambah jadi NPWP, Siap-siap Ya...!

“Contoh, Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU,” kata Zudan.

Tak sampai disitu, Zudan juga mengatakan banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan. “Contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe,” jelasnya.

“Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama,” jelasnya.

Bahkan, kata Zudan, ada nama-nama yang berpengaruh negatif pada kondisi anak. “Contoh Tikus, Bodoh, Orang Gila. Ada juga yang menamakan anak menggunakan nama lembaga negara, mewakili atau menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan.

Baca Juga :  Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Oknum Holywings

Situasi ini, kata Zudan, akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik seperti akta lahir, KTP elektronik, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah, dan ATM.

Selain itu, ini juga menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.

“Sebagai contoh, panjang nama di KTP elektronik akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Di samping itu nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa,” jelasnya.

Baca Juga :  Bantuan Kuota Internet Dikirim Langsung ke Nomor Pelajar

Zudan menjelaskan aturan pencatatan nama di sejumlah dokumen diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional.

“Tujuan aturan ini dibuat sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan” jelasnya. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB