Pemerintah disebut telah memutuskan kriteria pembeli Pertalite yakni mobil di atas 2.000 cc dan motor di atas 250 cc.
Pemerintah disebut telah memutuskan kriteria pembeli Pertalite yakni mobil di atas 2.000 cc dan motor di atas 250 cc.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” kata Saleh.
Larangan Belum Dimulai
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















