[Infografis] Pertalite, Solar dan LPG Lebih Banyak Dinikmati Orang Mampu

- Publisher

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis. Foto: KATADATA

Infografis. Foto: KATADATA

Anggaran pertalite, solar, dan LPG terus meningkat, tapi yang menikmati justru kalangan menengah ke atas.

INIKEPRI.COM – Setiap tahun, anggaran subsidi dan kompensasi untuk energi khususnya bahan bakar minyak (BBM) dan LPG terus meningkat. Namun, subsidi energi tersebut justru lebih banyak dinikmati masyarakat mampu bahkan kaya.
Padahal, peningkatan alokasi subsidi pada 2022 terjadi sangat tajam. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, pada awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, total alokasi subsidi dan kompensasi BBM serta LPG 3kg senilai Rp96 triliun.

BACA JUGA:  Sepeda Motor Ini Dilarang Minum Pertalite, Punyamu Termasuk?

Pada tahun yang sama pasca perubahan APBN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, total alokasi subsidi dan kompensasi melonjak empat kali lipat mencapai Rp401,9 triliun.

BACA JUGA:  Anies Minta Pemotor Hormati Pesepeda, Netizen Geram!

Ironisnya, subsidi dan kompensasi justru dinikmati masyarakat kalangan menengah ke atas. Kemenkeu mencatat 86 persen pengguna Pertalite merupakan rumah tangga dan 14 persen dunia usaha. Dari 80 persen rumah tangga tersebut berasal dari kalangan mampu, terutama pemilik kendaraan. Artinya hanya 20 persen bensin bersubsidi dinikmati kalangan penduduk miskin.

BACA JUGA:  STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong

Adapun pengguna solar 11 persen berasal dari rumah tangga dan 89 persen dunia usaha. Dari 11 persen tersebut, sekitar 95 persennya dinikmati kalangan mampu. Menurut Bank Dunia, konsumsi solar 42-73 persennya dinikmati pemilik mobil, sedangkan penduduk miskin hanya mengkonsumsi 5 persennya. Tak hanya itu, LPG berukuran 3 kg juga dinikmati oleh rumah tangga mampu sebanyak 68 persen. (MIZ/KATADATA/ADV)

Berita Terkait

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru