Kalau Jadi, 1 Agustus Pembatasan Beli Pertalite Mulai Berlaku

- Admin

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Seperti yang diketahui, saat ini Pertamina mewajibkan pemilik kendaraan roda empat wajib mendaftar di MyPertamina. Khususnya bagi 11 kota/kabupaten di 5 Provinis.

Itu artinya, jika peraturan soal kriteria kendaraan sudah terbit, untuk 1 Agustus 2022 pembatasan beli Pertalite akan berlaku untuk 11 kota/kabupaten tersebut.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi diberlakukan. Yang pasti, pendaftar MyPertamina dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan.

Baca Juga :  10 Tahun Jokowi: Kawasan Berikat Sokong Geliat Ekonomi Rakyat

“Akhir minggu kemarin sudah tembus 80 ribu (pendaftar),” kata Irto dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA:

Wajib Pakai MyPertamina Kalau Mau Beli Gas Elpiji

Baca Juga :  Tak Hanya Artis, Situs Prostitusi Online Juga Tawarkan Dokter dan Pegawai Bank

Menurut dia, saat ini pihaknya masih memantau perkembangan dari proses pendaftaran bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi. Adapun, pendaftaran hanya baru berlaku di 11 wilayah, tidak termasuk Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi (Jabodetabek). “Sekarang banyak daerah juga sedang dilakukan pendaftaran dan sosialisasi,” katanya.

Baca Juga :  Anggota Komisi IX DPR RI Tertangkap Kamera Diduga Menonton Video Syur saat Sedang Rapat

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati telah merumuskan kendaraan dengan kriteria apa saja yang nantinya berhak menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Adapun kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cc akan dilarang mengkonsumsi BBM jenis tersebut.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru