INIKEPRI.COM – Eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan dari penjara lantaran dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, dilansir dari CNNINDONESIA.COM menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA:
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.
Rika memastikan bahwa HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari penjara pada 06.45 WIB.

“(Bebas) 06.45 WIB, (keluar) di Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim,” kata dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















