Tidak Lagi 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia Semua Jenis SIM

- Admin

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dan wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Umumnya masyarakat harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pendaftaran dan pembuatan SIM. Pada setiap jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda.

BACA JUGA:

Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga :  Menang Telak, Riza Patria Terpilih Sebagai Wagub DKI Jakarta

Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM :

  1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
  2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Baca Juga :  Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

Sementara itu, pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

BACA JUGA:

Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

Baca Juga :  Soal Pelihara Anjing, Husin Shihab Sindir UAS: Murtad terhadap Ajaran Alquran

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000 (DI/KOMPAS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB