Pajak Kendaraan Mati, Apakah Polisi Berhak Menilang?

- Publisher

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tak sedikit yang meyakini apabila pajak adalah kewenangan dari Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.

Tetapi, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?

BACA JUGA:

Catat! Termasuk Kepri Nantinya, Ini Daerah yang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi meliputi:

  • Registrasi kendaraan bermotor baru
  • Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
  • Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor
  • Registrasi pengesahan kendaraan bermotor
BACA JUGA:  UAS Akan Menikah Bulan Depan Dengan Gadis Asal Jombang

Sebagai bukti kendaraan bermotor sudah teregistrasi pemilik diberi:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  • dan tanda nomor kendaraan bermotor

STNK ini yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.

Tidak lupa tanda nomor kendaraan bermotor juga harus terpasang di kendaraan.

BACA JUGA:

Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:

  • STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Bukti lulus uji berkala, dan/atau
  • Tanda bukti lain yang sah
BACA JUGA:  Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Apa Saja?

Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum jangka waktu berakhir, STNK & Nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

BACA JUGA:  Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19

PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.

BACA JUGA:

[VIDEO]Tergoda Wanita Montok, Polisi Ganti Denda Prokes Pakai ‘Cipok’

Sehingga apabila pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.

STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati. (RP/KOMPAS TV)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru