Pajak Kendaraan Mati, Apakah Polisi Berhak Menilang?

- Publisher

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tak sedikit yang meyakini apabila pajak adalah kewenangan dari Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.

Tetapi, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?

BACA JUGA:

Catat! Termasuk Kepri Nantinya, Ini Daerah yang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi meliputi:

  • Registrasi kendaraan bermotor baru
  • Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
  • Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor
  • Registrasi pengesahan kendaraan bermotor
BACA JUGA:  Seperti ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

Sebagai bukti kendaraan bermotor sudah teregistrasi pemilik diberi:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  • dan tanda nomor kendaraan bermotor

STNK ini yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.

Tidak lupa tanda nomor kendaraan bermotor juga harus terpasang di kendaraan.

BACA JUGA:

Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:

  • STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Bukti lulus uji berkala, dan/atau
  • Tanda bukti lain yang sah
BACA JUGA:  Viral, Sederetan Profesi ini Disebut Haram

Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum jangka waktu berakhir, STNK & Nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

BACA JUGA:  Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.

BACA JUGA:

[VIDEO]Tergoda Wanita Montok, Polisi Ganti Denda Prokes Pakai ‘Cipok’

Sehingga apabila pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.

STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati. (RP/KOMPAS TV)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru