Singapura Mulai Pertimbangkan Beri Izin Warga Konsumsi Jangkrik dan Kumbang

- Publisher

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menu makanan berbahan jangkrik. Foto: Istimewa

Menu makanan berbahan jangkrik. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah negeri Singapura sedang mempertimbangkan untuk memberi izin warga mengonsumsi serangga, termasuk jangkrik dan kumbang.

Diberitakan The Straits Times, Minggu (16/10/2022), warga Singapura mungkin akan segera dapat mengonsumsi serangga.

Sebab, Badan Pangan Singapura (SFA) sedang mencari pendapat atau pandangan dari industri makanan dan pakan ternak untuk memungkinkan serangga dikonsumsi manusia dan sebagai pakan ternak.

Perubahan peraturan berpotensi memungkinkan penduduk Singapura untuk mengkonsumsi spesies seperti jangkrik, kumbang, ngengat, dan lebah.

BACA JUGA :

Belanja di Singapura Bisa Pakai Rupiah Mulai Tahun Depan

Berbagai jenis serangga ini dapat dikonsumsi langsung atau dibuat menjadi makanan, seperti makanan ringan serangga goreng atau protein bars.

Regulasi terkait konsumsi serangga di Singapura ini, baik yang diimpor atau dibudidayakan secara lokal, akan tunduk pada persyaratan dan kondisi keamanan pangan.

BACA JUGA:  Banjir Terjang Enam Negara Bagian Malaysia, Lebih dari 9.000 Warga Mengungsi

SFA mengatakan kepada The Straits Times bahwa mereka telah mengambil referensi dari Uni Eropa dan negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, Korea Selatan dan Thailand, yang telah lebih dulu mengizinkan konsumsi spesies serangga tertentu.

BACA JUGA :

Ini Cara Pemerintah Singapura Batasi Warganya Tidak Main Judi

Misalnya, kepompong ulat telah secara rutin dimakan di Korea Selatan dan jangkrik di Thailand.

SFA telah melakukan tinjauan ilmiah menyeluruh dan menilai bahwa spesies serangga tertentu dengan riwayat konsumsi manusia dapat diizinkan untuk digunakan sebagai makanan.

SFA menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir, peternakan komersial serangga untuk konsumsi manusia dan sebagai pakan ternak telah dipromosikan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), dan telah menerima minat komersial.

BACA JUGA:  Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Untuk memberi makan populasi dunia yang terus bertambah secara berkelanjutan, FAO menyebut serangga yang dapat dimakan memiliki kandungan nutrisi yang tinggi.

Lagi pula, serangga disebut cenderung membutuhkan lebih sedikit pakan dan mengeluarkan lebih sedikit gas rumah kaca dibandingkan dengan ternak yang dibudidayakan.

“SFA terus mengikuti perkembangan seperti itu dalam produksi dan inovasi pangan, dan telah menerima pertanyaan industri tentang impor serangga sebagai makanan atau pakan ternak,” kata juru bicara SFA.

BACA JUGA :

Diduga Ada Permainan Kartel Tentukan Tarif Tiket Kapal Batam-Singapura & Malaysia

Dikatakan SFA, bahwa saat ini ada minat dari lebih dari 10 perusahaan di Singapura untuk melakukan impor produk makanan serangga atau pertanian makanan serangga.

Untuk memastikan keamanan, perusahaan harus menunjukkan bukti bahwa serangga yang diimpor diternakkan di tempat yang diatur dan bahwa pakan serangga tidak terkontaminasi dengan patogen atau kontaminan berbahaya.

BACA JUGA:  Wow! Tukang Gali Sumur Temukan Batu Safir Seharga Rp 1,4 Triliun

Spesies serangga tanpa riwayat konsumsi manusia akan dianggap sebagai makanan baru, dan perusahaan perlu melakukan serta menyerahkan penilaian keamanan untuk tinjauan SFA.

Para pelaku industri di “Negeri Singa” dilaporkan menyambut baik rencana Pemerintah Singapura tersebut.

SFA saat ini sedang mencari umpan balik dari pelaku industri dan pihak yang berkepentingan mengenai kondisi impor dan persyaratan pra-lisensi tambahan untuk serangga dan produk serangga.

Konsultasi publik telah dimulai pada 5 Oktober dan akan berakhir pada 4 Desember.

“Karena industri serangga baru lahir, kami akan meninjau pendekatan regulasi secara teratur berdasarkan perkembangan ilmiah baru,” kata juru bicara SFA. (RBP/KOMPAS)

Berita Terkait

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Berita Terbaru