Menkumham: KUHP Efektif Berlaku setelah Tiga Tahun

- Admin

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto: TV Parlemen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai pengesahan RKUHP di rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto: TV Parlemen

INIKEPRI.COM – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), akan berlaku secara efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, melalui keterangan tertulisnya, usai rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

“Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna.

Baca Juga :  Terbaru! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Yasonna menuturkan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia.

Menurut Yasonna, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP.

Yasonna menegaskan, produk Belanda itu sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia.

BACA JUGA :

Delik Aduan, Ini Ancaman Pidana untuk Penghina Pemerintah di RKUHP

Baca Juga :  Juru Bicara Pemerintah: Satu-satunya Jalan Hadapi Virus Corona Yakni Ubah Cara Hidup

“RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” papar Yasonna.
Menurut Yasonna, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus karena pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Sejumlah pasal itu seperti penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo (kohabitasi), pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Yasonna memastikan pasal-pasal yang dimaksud itu telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Baca Juga :  Kemenhub Rancang Regulasi Bandara Perairan untuk Didarati Pesawat Amfibi

Selain itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum.

“Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU pada Selasa (6/12/2022).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (RP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB