INIKEPRI.COM – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), akan berlaku secara efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, melalui keterangan tertulisnya, usai rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
“Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia.
Menurut Yasonna, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP.
Yasonna menegaskan, produk Belanda itu sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia.
BACA JUGA :
Delik Aduan, Ini Ancaman Pidana untuk Penghina Pemerintah di RKUHP
“RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” papar Yasonna.
Menurut Yasonna, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus karena pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Sejumlah pasal itu seperti penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo (kohabitasi), pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Yasonna memastikan pasal-pasal yang dimaksud itu telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Selain itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum.
“Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU pada Selasa (6/12/2022).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (RP)

















