STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong

INIKEPRI.COM – Peraturan terkait penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan.

Menurut aturan, tiga bulan sebelum penghapusan dilakukan pemilik akan mendapat peringatan bertahap. Peringatan itu diberikan secara manual atau elektronik. Bila pemilik tak merespons dalam jangka waktu tertentu maka data kendaraan bisa dihapus.

BACA JUGA:

Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’

Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti Warna Putih, Berapa Biayanya Ya?

Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja selaku pembina Samsat sedang membahas peraturan itu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85. Isinya sebagai berikut:

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer