INIKEPRI.COM – Saat mau membayar perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP.
Menjadi masalah biasanya adalah ketika membeli mobil bekas. Saat mau perpanjang STNK, biasanya dibutuhkan KTP pemilik asli kendaraan.
Terkadang, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi. Ujung-ujungnya sulit meminjam KTP untuk perpanjang STNK.
Lalu bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Jawabannya bisa. Caranya adalah kamu melakukan balik nama kendaraan.
BACA JUGA:
STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan yakni: