Ketidakpastian Global Jadi Alasan Diterbitkannya PERPPU Cipta Kerja

- Admin

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

INIKEPRI.COM – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja menyikapi dari fenomena ketidakpastian global yang masih melanda dunia pada 2023 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, perekonomian masih dilanda oleh ketidakpastian global yang rawan menimbulkan tantangan baru dari berbagai sektor. Termasuk pada sektor yang berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian.

“Sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman resiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan PERPPU,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!

BACA JUGA :

9,77 juta Orang Jadi Pengangguran, Airlangga: UU Cipta Kerja Solusinya

Dalam rangka melindungi Indonesia dari dampak ketidakpastian global, maka PERPPU Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah. Semata-mata untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Khususnya, pada sektor investasi dan ekspor di dalam negeri pada 2023 mendatang.

Baca Juga :  Denny Siregar Sebut Pengikut Rizieq Bodoh

“Ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” imbuh Presiden.

Menurut Presiden, adanya aturan itu berpeluang memberikan kepastian hukum terhadap investor dari dalam dan luar negeri. Kemudian, pada pelaku usaha ekspor di dalam negeri ketika menjalankan aktivitasnya

Baca Juga :  Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Dengan begitu, pelaku usaha yang berkaitan dengan kedua sektor itu dapat berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada 2023 mendatang.

“Memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar seperti itu,” kata Presiden Jokowi. (DI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB