INIKEPRI.COM – Sejak awal Desember 2022 lalu, pemerintah telah berlakukan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kg.
Aturan itu adalah setiap pembelian elpiji harus menggunakan KTP. Tak hanya itu, warung kecil tak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. “Si Melon” ini hanya bisa dibeli sub penyalur resmi.
Wajib Pakai KTP
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.
BACA JUGA :
Wajib Pakai MyPertamina Kalau Mau Beli Gas Elpiji
“Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut,” ujarnya, Senin (26/12/2022).
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Konsumen yang Bisa Beli Gas 3 Kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.
Kemudian, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Beli Gas Elpiji 3 Kg di Sub Penyalur
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















