Mantan PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia

- Publisher

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan perdana menteri Malaysia TAN Sri Muhyiddin Yassin. Foto: BERNAMA

Mantan perdana menteri Malaysia TAN Sri Muhyiddin Yassin. Foto: BERNAMA

INIKEPRI.COM – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan sudah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis 9 Maret 2023, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).

BACA JUGA:  Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke

Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

BACA JUGA:  Malaysia - Singapura Buka Perbatasan 29 November 2021

Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.

BACA JUGA:  PPLN Kuala Lumpur Tetapkan 491.152 Orang dalam DPLSN

Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.

Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?
Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Akan Usir Warga Israel yang Masuk ke Negaranya
Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya
Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:45 WIB

Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:10 WIB

Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Akan Usir Warga Israel yang Masuk ke Negaranya

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:40 WIB

Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru