Pemilik Tanah Harus Tahu Program Baru Kementerian ATR/BPN, Mau Diterapkan Tahun 2023 Ini!

- Admin

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah menetapkan rencana menerapkan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023 ini.

Hal ini dikarenakan, salah satu fokus utama pada tahun ini adalah digitalisasi sejumlah layanan pertanahan, termasuk Buku Tanah Elektronik

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan program tersebut dapat mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan.

Baca Juga :  Google Maps Tampilkan Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya Air

Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure Ancol, Jakarta.

“Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Suyus meyakini masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan juga akan menurun dengan adanya perubahan proses bisnis ke arah digital.

Dia memperkirakan penurunan tersebut akan mencapai 80 persen meski layanan meningkat secara drastis.

Suyus menjelaskan makin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka makin tinggi pula jumlah layanan di satuan kerja Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Sepanjang 2022, 36 Ribu Sertifikat Tanah Selesai di Kepri

Namun jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual dan harus melakukan beberapa perubahan. (DI/NESIATIMES)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru