Tata Kelola Sedimentasi Pasir Laut Utamakan Ekologi dan Kedaulatan Negara

- Publisher

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono. Foto:Istimewa

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono. Foto:Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional. Tata kelola sedimentasi mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara.

Dijelaskannya, pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor. Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi.

“Kebutuhan reklamasi dalam negeri besar sekali, seperti pembangunan di Bintan, pesisir Pulau Jawa dan di tempat-tempat lain. Kalau itu tidak diatur dengan baik, bisa-bisa pasirnya diambil dari sembarang lokasi yang akhirnya merusak lingkungan laut,” ungkap Menteri KP Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:  ABK Kapal China Asal Demak Menceritakan Realitanya : Dipaksa Makan Babi dan Dipanggil Laowei (Orang Rendahan)

BACA JUGA :

Gubernur Ansar Dampingi Menteri KKP Tinjau Pembangunan 2 Kapal Pengawas Perikanan di Tanjung Uncang

Menteri KP Trenggono turut meluruskan kekhawatiran banyak pihak mengenai ancaman kerusakan ekologi dari aktivitas pemanfaatan pasir laut. PP tersebut menurutnya justru sarat akan kepentingan ekologi, karena hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik malah dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Lebih dari dari itu, hasil sedimentasi juga dapat mengganggu alur pelayaran kapal yang akhirnya menghambat aktivitas ekonomi di laut.

“Komitmen kami ekologi sebagai panglima itu tidak berubah. Bisa dilihat bagaimana kami menindak kegiatan-kegiatan di ruang laut yang mengancam keberlanjutan ekologi. Sudah berapa banyak kegiatan reklamasi yang kami hentikan, termasuk operasional kapal pengeruk pasir di Pulau Rupat beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ini Pentingnya Pengembangan Ekonomi dan Pertahanan di Wilayah Perbatasan

PP 26/2023 juga mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Hal itu ditujukkan dengan pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.

Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

BACA JUGA:  Menteri KKP Mau Buat Terobosan, Nelayan Harus Dapat Pensiun

“Ada Tim Kajian yang menentukan yang diisi berbagai unsur, dari pemerintah, para pakar dan juga lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada lingkungan. Jadi kalau tim ini tidak mengizinkan untuk dilakukan pemanfaatan hasil sediementasi ya tidak bisa, termasuk untuk ekspor itu,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei 2023 tersebut. “Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru