Belanda Akan Kembalikan Benda Bersejarah dan Harta Karun Indonesia

- Publisher

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: ANTARA

Ilustrasi. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Belanda segera mengembalikan “harta karun” dan benda budaya peninggalan bersejarah ke Pemerintah Indonesia. Benda bersejarah ini dibawa secara tidak sah ke Belanda karena diperoleh secara paksa atau dengan penjarahan selama masa kolonial di Indonesia.

BACA JUGA:  Soal Perkawinan Beda Agama, MA Minta Hakim untuk Pedomani SEMA No: 2/2023

Ada 472 objek benda budaya penting peninggalan sejarah yang akan dikembalikan ke Indonesia. Benda-benda bersejarah tersebut saat ini menjadi koleksi Museum Nasional Kebudayaan Dunia di Leiden dan Rijksmuseum di Amsterdam, Belanda.

BACA JUGA:  Rancangan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

Benda-benda budaya yang dikembalikan antara lain “harta karun Lombok”, empat arca Singasari, sebilah keris dari Klungkung, Bali, dan 132 benda seni rupa modern dari Bali yang dikenal sebagai koleksi Pita Maha.

BACA JUGA:  Pemerintah Berikan Bantuan Rumah Bersubsidi bagi Tenaga Kesehatan di Indonesia

Kedutaan Kerajaan Belanda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, melaporkan keputusan untuk mengembalikan benda bersejarah Indonesia dibuat oleh Sekretaris Negara untuk Urusan Kebudayaan dan Media Gunay Uslu.

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru

Presiden AS Donald Trump. Foto: Istimewa

Internasional

Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:51 WIB