Kominfo Rilis Situs Layanan Informasi Publik Terintegrasi Info.go.id

- Admin

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis situs layanan informasi publik info.go.id yang mengintegrasikan semua aplikasi pengumpulan data di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sebagai wujud implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Foto: Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis situs layanan informasi publik info.go.id yang mengintegrasikan semua aplikasi pengumpulan data di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sebagai wujud implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Foto: Kominfo

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis situs layanan informasi publik info.go.id yang mengintegrasikan semua aplikasi pengumpulan data di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sebagai wujud implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Melalui keberadaan satu aplikasi terintegrasi, efisiensi belanja aplikasi dan pemantauan aktivitas layanan informasi publik secara nasional dapat lebih mudah tercapai. Jadi tujuannya jelas, lebih mudah, masyarakat atau publik juga lebih mudah untuk mengaksesnya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Grand Launching Situs Layanan Informasi Publik info.go.id di Jakarta pada Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA :

Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta Warga Kepri Jauhi Judi Online

Kemenkominfo, KPI dan Pemprov Kepri Siap Laksanakan Rakornas KPI & Harsiarnas ke-90 di Kepri

Menurut Menkominfo Budi Arie, dengan konsep satu layanan informasi publik (one stop service for public information), masyarakat tidak perlu repot mencari lokasi informasi publik di setiap badan dan cukup menggunakan satu aplikasi itu.

Baca Juga :  Dear Rizieq Shihab, Dimana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Aplikasi itu, dinilai mendukung pemenuhan hak masyarakat untuk melakukan permintaan informasi publik kepada badan publik.

“Karena masyarakat hanya cukup mendaftar sekali aplikasi itu dan tidak perlu berkali-kali mendaftarkan akun ke berbagai aplikasi serupa di badan publik lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Menkominfo menuturkan, salah satu rujukan (benchmark) yang dipakai dalam mengembangkan aplikasi info.go.id, adalah situs gov.id milik pemerintah Amerika Serikat yang merupakan portal terpusat untuk menyampaikan permintaan Informasi Publik ke seluruh badan.

Namun, dia mengingatkan bahwa sistem itu perlu untuk terus dievaluasi dan dikembangkan seiring disrupsi teknologi yang semakin cepat.

“Untuk itu saya mendorong pengelola aplikasi info untuk terus belajar berinovasi dan berbenah demi perbaikan sistem ini di masa-masa yang akan dating,” tutur Budi Arie Setiadi.

Baca Juga :  Kominfo Imbau Masyarakat tak Viralkan Hoaks Terkait Pemilu 2024

Menkominfo juga memberikan apresiasi kepala jajarannya di Direktorat Jenreral Informasi dan Komunikasi Publik (ditjen IKP) yang telah mengembangkan aplikasi info.go.id.

“Semoga itu menjadi langkah awal kita bersama untuk mewujudkan layanan digital informasi publik yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mengaksesnya dan masyarakat mendapat manfaat dari aplikasi itu,” tutur Menkominfo Budi Arie.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, menambahkan aplikasi info.go.id bukan sekedar teknologi, melainkan merupakan wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melayani masyarakat secara lebih baik.

Sebab, aplikasi layanan informasi publik itu mempunyai tujuan utama untuk memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan.

“Informasi publik yang akurat, jelas, tepat waktu, dan terintegrasi adalah kunci dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih partisipatif dan cerdas,” tambah Dirjen IKP Usman.

Baca Juga :  New Normal Bukan Era Kebebasan

Dengan aplikasi itu, lanjutnya, Kementerian Kominfo dapat mengatasi hambatan geografis dan memastikan bahwa informasi penting dapat diakses oleh semua orang di mana pun mereka berada.

Selain itu, masyarakat dipastikan akan mendapat informasi yang akurat dan kekinian karena bersumber langsung dari badan publik, mulai dari berita terkini, peraturan peraturan terbaru, acara-acara penting, hingga informasi tentang pelayanan publik yang ada disekitar mereka.

“Semua informasi itu dengan mudah melalui genggaman tangan kapanpun dibutuhkan,” kata Dirjen IKP Kominfo.

“Dengan penuh semangat dan harapan, mari kita sambut peluncuran aplikasi layanan informasi publik itu sebagai langkah maju dalam mewujudkan masyarakat yang lebih terinformasi inklusif dan partisipatif,” pungkas Usman Kansong. (DI)

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru