Polri Tangkap 18 Terduga Teroris di Enam Provinsi

- Publisher

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Foto: Dok. Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Foto: Dok. Humas Polri

INIKEPRI.COM – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 18 tersangka tindak pidana terorisme selama periode bulan Oktober 2023. Penangkapan dilakukan di enam provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan merinci, enam orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), lima tersangka di Sumatera Selatan, empat tersangka di Lampung, kemudian di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat masing-masing satu tersangka.

BACA JUGA:  Eksplorasi Migas di Natuna Diprotes China, RI: Jalan Terus!

BACA JUGA :

Tim Gabungan Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Satgas Polri Ungkap 1.643 Kasus Narkoba

“Para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah,” kata Ramadhan dalam keterangan resminya Kamis (26/10/2023).

Ramadhan mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada 2 Oktober 2023 di Sumatra Barat dengan satu orang tersangka berinisial RA.

“Berperan sebagai propaganda di media sosial”ujar Ramadhan.

Kemudian, pada 5 Oktober 2023 ditangkap satu tersangka berinisial AT di Jawa Barat. AT merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).

BACA JUGA:  New Normal Bukan Era Kebebasan

Selanjutnya, lima pelaku yang berperan sebagai anggota kelompok Jamaah Islamiyah antara lain HN, MA, IW, AS, AN ditangkap pada 15-16 Oktober 2023.

Penangkapan kembali dilakukan terhadap empat orang tersangka, yakni MA, AZ, IS dan S di Lampung pada 18 Oktober 2023.

“Peran keempatnya adalah kelompok Jamaah Islamiyah (JI),” Ungkap Brigjen Ramadhan.

Kemudian, pada 19-23 Oktober 2023, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum di wilayah NTB dengan mengamankan enam pelaku yang merupakan anggota kelompok Anshor Daulah antara lain M, I, BH, RM, M, MIW.

BACA JUGA:  Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Terbentuk, Presiden Ingatkan Jangan Berjudi

Selanjutnya penangkapan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 19 Oktober 2023, satu tersangka inisial UH berperan sebagai propaganda di media sosial.

Densus 88 Antiteror pun terus berupaya maksimal melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air.

“Pada dasarnya tidak ada peningkatan ancaman tindak pidana terorisme. Densus berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air,” kata Ramadhan. (DI)

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru