Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial ke Pekerja Migran Indonesia

- Publisher

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen kemnaker Anwar Sanusi saat mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. Foto: Kemenaker

Sekjen kemnaker Anwar Sanusi saat mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. Foto: Kemenaker

INIKEPRI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyak pekerja migran di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran yang ada di Persatuan Emirat Arab.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan pekerja migran sampai Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.

BACA JUGA:  Satu Jenazah Diduga PMI yang Hilang di Batam Ditemukan di Singapura

BACA JUGA :

Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

“Di Persatuan Emirat Arab saja, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87 ribu orang, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023. Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi,” ucap Sekjen Anwar di Abu Dhabi, Minggu (26/11/3023).

BACA JUGA:  Bantu Ketersedian Darah PMI, HAKKA Batam Gelar Donor Darah

Sekjen Anwar menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

BACA JUGA:  Demi Keselamatan Bekerja, Menaker Beri Tujuh Pesan ke PMI di Malaysia

Ia menyatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

“Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial,” ucapnya. (DI)

Berita Terkait

Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun
Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah
AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya
Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?
Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Akan Usir Warga Israel yang Masuk ke Negaranya
Ketegangan Memuncak, AS Serang Sistem Pertahanan dan Armada IRGC Iran
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya
Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Ferrari Luce Pertama Laku Rp713,7 Miliar, Pembelinya Dokter Mata Berusia 87 Tahun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:33 WIB

AS: Jalur Pelayaran Sementara di Selat Hormuz Dibuka Tanpa Izin dan Biaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:45 WIB

Puluhan Ribu Xpeng X9 Direcall! Masalah Suspensi Udara Berpotensi Ganggu Kendali Mobil, Apakah Unit Indonesia Terdampak?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:10 WIB

Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Akan Usir Warga Israel yang Masuk ke Negaranya

Berita Terbaru