Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan

- Admin

Senin, 1 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang lansia tengah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Foto: Kemenkes 

Seorang lansia tengah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Foto: Kemenkes 

INIKEPRI.COM – Dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.

Upaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” kata Maxi pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga :  Kemenkes Lemah! Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

BACA JUGA:

Penularan Virus COVID-19 Varian JN.1 Ditemukan di Jakarta dan Batam

Lanjutnya, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas digarda terdepan.

Baca Juga :  Tingkat Keparahan Akibat Bakteri Mycoplasma Pneumoniae Lebih Rendah dari COVID-19

Kemudian ibu hamil dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemenkes-BP Batam Kembangkan Layanan Kesehatan

“Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat,” kata Maxi.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia mengatakan vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen. (RP)

Berita Terkait

Kasus COVID-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Keluarkan SE Waspada COVID-19
Minum Matcha Terlalu Banyak? Ini Dampaknya bagi Kesehatan
COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada
Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS
Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM
Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Segera Diluncurkan, Ayo Unduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile
Kemenkes RI Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Flu Burung

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kasus COVID-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Keluarkan SE Waspada COVID-19

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:05 WIB

Minum Matcha Terlalu Banyak? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:32 WIB

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:21 WIB

Masyarakat Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis tanpa Harus Jadi Peserta BPJS

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Diimbau Unduh dan Buat Akun SSM

Berita Terbaru