Kemenko PMK Dorong Upaya Perlindungan Anak di Ranah Daring

- Publisher

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa) mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy membuka agenda “Safer Internet Day 2024” dengan tema “Save Internet Save You”. Foto: Kemenko PMK

Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa) mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy membuka agenda “Safer Internet Day 2024” dengan tema “Save Internet Save You”. Foto: Kemenko PMK

INIKEPRI.COM – Tantangan utama yang perlu menjadi perhatian berbagai pihak tentang perlindungan anak saat ini adalah menjadikan internet sebagai lingkungan yang aman dan dapat membawa dampak positif bagi tumbuh kembang anak.

Hal tersebut disampaikan Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Lisa) mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy membuka agenda “Safer Internet Day 2024” dengan tema “Save Internet Save You” pada Sabtu (24/2/2024).

“Mayoritas anak-anak kita lahir dan tumbuh bersandingan dengan internet dan sudah menjadi bagian dari digital native, terpapar dan berinteraksi dengan dunia digital,” kata Lisa.

BACA JUGA:  Implementasi Moderasi Beragama Berperan Wujudkan Kehidupan yang Toleran

Lanjutnya, dunia internet yang dikonsumsi oleh anak harus mampu menjadi alat pembentuk kecerdasan, kemandirian, dan kemampuan daya saing anak.

BACA JUGA:

Ada Lima Target yang Harus Dicapai Menuju Indonesia Emas 2045

Sehingga kehadiran internet yang semakin masif dapat turut mendorong kemajuan Indonesia dalam menyongsong generasi emas pada 2024 mendatang.

Lisa turut membeberkan, pada 2021 anak dengan usia 7-17 tahun yang dapat mengakses internet telah mencapai angka 75 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir semua anak-anak Indonesia di usia tersebut telah berinteraksi dengan internet secara langsung.

Sementara itu, pada jenjang usia 16-30 tahun atau kelompok pemuda, telah mencapai 94 persen. Studi juga menunjukkan bahwa rerata penggunaan internet harian pada anak-anak mencapai hingga 4-5 jam.

BACA JUGA:  CPNS 2021, Ini Formasi yang Dibutuhkan

“Angka ini menandai kita harus sigap untuk memastikan internet aman bagi anak-anak, karena perlu diketahui sekitar 79 persen anak-anak yang menggunakan internet itu tidak punya pengaturan yang baik oleh orang tuanya, pengaturan tentang bagaimana mereka (anak) akan menggunakan gawainya,” kata Lisa.

Oleh sebab itu, Lisa mengajak seluruh kementerian dan lembaga terkait, institusi swasta, relawan, hingga pembina dan pengasuh anak-anak agar dapat memahami peran mereka untuk dapat mengawal anak-anak saat memanfaatkan internet.

BACA JUGA:  Ajak Pendukungnya Mati Syahid, Rizieq Shihab: Jangan Takut Sama Pistol

Sebelumnya, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi menjelaskan, agenda tersebut merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Seperti kelas pendalaman dalam rangka pencegahan eksploitasi anak yang diikuti oleh kurang lebih 100 anak, serta lomba video suara anak dan open talent yang diikuti oleh kurang lebih 200 anak.

“Ada empat tujuan dari kegiatan ini, yakni meningkatkan partisipasi anak sekaligus kampanye dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman, mengajak media dan dunia usaha untuk turut andil, serta upaya untuk mencetuskan regulasi perlindungan anak di ranah daring,” kata Imron. (DI)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru