Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas

- Admin

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

Anggota KY Binziad Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Foto: Dok KY

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjelaskan sebagai pengawas eksternal hakim, KY diberikan tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Namun, karena garis batas yang tipis antara pelanggaran perilaku (misconduct) dan kesalahan teknis yudisial (legal error) itu, maka perlu ada kesepakatan terkait rumusan untuk membedakan keduanya.

 

“KY adalah lembaga yang berfokus pada pelanggaran etika hakim. Banyak pelanggaran tersebut dibungkus legal error, sehingga pembahasan mengenai garis batas di antara keduanya harus dikembangkan terus untuk menyumbang pikiran dalam membedakan keduanya. KY punya metodologi dalam menganalisis laporan pelanggaran etika oleh hakim. KY juga punya kewenangan mengklarifikasi untuk menyatakan ada tidaknya pelanggaran tersebut,” jelas Kadafi saat menjadi dosen tamu Bidang Studi Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/5/2024).

Baca Juga :  KY Mulai Buka Pendaftaran CHA dan Hakim Ad Hoc HAM 2023

 

Kadafi menyampaikan materi seputar KY dengan topik “Kelembagaan dan Peran KY dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman” memberi gambaran utuh tentang jejak sejarah dan kerangka hukum pendirian KY yang bermula pada belum adanya pengawasan yang objektif dan fair pada kinerja hakim. Kebutuhan yang mendesak tersebut menghasilkan cetak biru pembaruan peradilan untuk dibentuknya KY sebagai lembaga etik yang mandiri.

 

“Kewenangan KY sebagai lembaga etik tercantum pada Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 yang intinya mengatur bahwa KY memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Kewenangan kedua relatif lebih luas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku,” lanjut Kadafi.

Baca Juga :  Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur'an

 

Kewenangan kedua KY mencakup bidang pengawasan hakim, peningkatan kapasitas hakim, melaksanakan pemantauan perkara persidangan, advokasi hakim, serta kewenangan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.

 

Untuk memperkuat pembuktian pelanggaran perilaku hakim, Kadafi juga menyebutkan bahwa mata dan telinga KY ada pada advokat yang berpraktik di pengadilan, terutama pihak berperkara yang kalah yang biasanya kritis dan potensial memberikan tambahan bukti yang valid kepada KY.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Periode 2023

 

Kadafi juga menyampaikan saran dan harapan agar materi spesifik tentang KY sebaiknya diperkuat pada mata kuliah HTN, terutama soal Kekuasaan Kehakiman serta mata kuliah Kode Etik Profesi di Fakultas Hukum.

 

“Sebab KY ada dalam skema kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mengimbangi dan mengawasi. Selain itu, KY adalah lembaga yang berkonsentrasi pada KEPPH yang masuk pada pembahasan kode Etik Profesi,” pungkas Kadafi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB