Presiden Jokowi Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

- Admin

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Presiden RI. Foto: Setkab.go.id

SK Presiden RI. Foto: Setkab.go.id

INIKEPRI.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

Dilansir setkab.go.id, Senin (5/8/2024), dalam Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, tertulis, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.” Penetapan itu didasari oleh pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Ini Enam Jurus Pemerintah Pacu Pertumbuhan Ekonomi Semester II 2023

Keppres tersebut menjelaskan, “Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan, perlu ditetapkan Hari Desa. Ini bertujuan agar desa dijadikan sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan desa.”

Baca Juga :  Presiden Disuntik Vaksin COVID-19 Booster Kedua di Istana Bogor

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa “diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum penting yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga :  KNPI Deklarasi Dukung Capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Dalam Diktum Kedua, Keppres ini menegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2024.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB