Akurasi Data Migrasi Jadi Tantangan Kasus TPPO

- Admin

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar tiba di Tanah Air, Jumat (29/11/2024). Foto: HO-Kemlu RI

Sejumlah WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar tiba di Tanah Air, Jumat (29/11/2024). Foto: HO-Kemlu RI

INIKEPRI.COM – Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rina Komaria, mengatakan bahwa salah satu tantangan besar dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah akurasi data migrasi dan kasus TPPO.

“Karena adanya perbedaan semacam kriteria atau kategorisasi atau pemahaman terkait TPPO antara satu kementerian dengan kementerian lainnya atau satu perwakilan dengan perwakilan lainnya,” kata Rina melalui keterangan resmi, usai diskusi publik “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga :  Polri Gerak Cepat Usut Kasus TPPO

Rina menyebutkan, bahwa dia sempat beberapa kali memulangkan WNI yang terindikasi korban TPPO, yang indikasi tersebut berdasarkan penilaian dari mekanisme negara setempat.

Namun, setelah pemulangan tersebut, Rina mengatakan bahwa dia mendapat protes kenapa WNI tersebut dikategorikan sebagai korban TPPO.

Menurut Rina, hal seperti itu dapat terjadi karena mekanisme di negara setempat memang memiliki pemahaman yang berbeda dengan hukum RI tentang hal-hal yang memenuhi unsur proses, cara dan tujuan dari TPPO.

Baca Juga :  Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin Miliki Kekayaan Ratusan Milyar

Tantangan lainnya adalah, lanjut Rina, menciptakan tata kelola migrasi yang baik dan penegakan hukum agar para korban TPPO atau yang terindikasi menjadi korban tidak kembali lagi ke luar negeri dengan mengirimkan data identitas dan nomor paspor kepada imigrasi.

Selanjutnya, tantangan penanganan TPPO lainnya adalah kebijakan antara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima pekerja migran yang berbeda, kata Rina.

Kesadaran publik mengenai TPPO masih rendah juga menjadi tantangan tersendiri, tambah Rina.

Selain itu, Rina juga menjelaskan beberapa permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri, beberapa di antaranya adalah masalah mengenai imigrasi seperti tentang kewarganegaraan, deportasi dan pemutihan.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku TPPO

Masalah lainnya adalah, lanjut Rina, kejahatan umum seperti pencurian, penggelapan uang dan penipuan, serta kejahatan khusus seperti pembunuhan, hukuman mati, TPPO, penyelundupan manusia dan penyanderaan.

Masalah kemanusiaan juga dihadapi oleh WNI di luar negeri, kata Rina, seperti repatriasi anak dan repatriasi manula, serta masalah evakuasi karena bencana alam, perang atau wabah yang terjadi di negara setempat.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru