Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Kompas

Ilustrasi. Foto: Kompas

INIKEPRI.COM – Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono secara resmi mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa izin tinggal di Malaysia segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang berlaku mulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026.

Program pengampunan itu menawarkan keringanan denda bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang bersedia pulang secara sukarela.

“Kami sangat menyarankan WNI yang berstatus ‘kosongan’ segera mendaftar program ini. Jangan tunggu sampai ditangkap dan menghadapi konsekuensi hukum lebih berat,” tegas Hermono dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).

BACA JUGA:  Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Kemendikbud Bentuk Tim Pengoreksi

Ia menekankan, program ini merupakan kesempatan emas dengan denda yang jauh lebih ringan – hanya RM500 (Rp1,8 juta) untuk pelanggaran dokumen keimigrasian, dibandingkan sanksi normal yang bisa mencapai ribuan ringgit.

Detail Program dan Syarat

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail sebelumnya menjelaskan mekanisme program yakni berlaku untuk PATI di Semenanjung Malaysia dan Labuan, tidak termasuk peserta program 2024 yang gagal pulang, pengecualian denda bagi anak di bawah 18 tahun (hanya bayar pas RM20/Rp56 ribu), serta wajib memiliki pas khusus repatriasi sebesar RM20.

BACA JUGA:  Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Hermono mengingatkan, program itu tidak berlaku bagi WNI yang masuk daftar hitam imigrasi atau memiliki surat penangkapan. “Bagi yang memenuhi syarat, segera daftar melalui kantor imigrasi setempat sebelum akhir Mei 2026,” pesannya.

Menurutnya, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan pendampingan hukum gratis, memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan serta mengkoordinasikan kepulangan massal melalui jalur darat/laut.

“Kami bekerja sama dengan Kemenaker dan Pemda untuk memastikan reintegrasi ekonomi bagi yang pulang,” tambah Hermono, seraya mencontohkan program pelatihan wirausaha dari Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA:  Idul Adha 2022 Pemerintah-Muhammadiyah Beda, MUI Beri Imbauan Begini

Statistik dan Ancaman

Data KBRI mencatat sekitar 12.000 WNI berstatus ilegal di Malaysia per April 2025. Hermono memperingatkan, setelah program berakhir, pemerintah Malaysia akan melakukan operasi penertiban besar-besaran dengan sanksi maksimal: denda RM10.000 (Rp36 juta), penjara 5 tahun, dan cambuk bagi pelanggar berat.

“Lebih baik pulang dengan hormat sekarang daripada menghadapi malu dan hukuman nanti,” tandas Dubes yang juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian baik di Malaysia maupun negara lain.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah
Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima
Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol
Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:55 WIB

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:31 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:30 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:08 WIB

Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Senin, 2 Februari 2026 - 12:00 WIB

Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru