Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Kompas

Ilustrasi. Foto: Kompas

INIKEPRI.COM – Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono secara resmi mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa izin tinggal di Malaysia segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang berlaku mulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026.

Program pengampunan itu menawarkan keringanan denda bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang bersedia pulang secara sukarela.

“Kami sangat menyarankan WNI yang berstatus ‘kosongan’ segera mendaftar program ini. Jangan tunggu sampai ditangkap dan menghadapi konsekuensi hukum lebih berat,” tegas Hermono dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat, Visi Besar Presiden untuk Putus Kemiskinan melalui Pendidikan

Ia menekankan, program ini merupakan kesempatan emas dengan denda yang jauh lebih ringan – hanya RM500 (Rp1,8 juta) untuk pelanggaran dokumen keimigrasian, dibandingkan sanksi normal yang bisa mencapai ribuan ringgit.

Detail Program dan Syarat

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail sebelumnya menjelaskan mekanisme program yakni berlaku untuk PATI di Semenanjung Malaysia dan Labuan, tidak termasuk peserta program 2024 yang gagal pulang, pengecualian denda bagi anak di bawah 18 tahun (hanya bayar pas RM20/Rp56 ribu), serta wajib memiliki pas khusus repatriasi sebesar RM20.

BACA JUGA:  Presiden Mengingatkan Kepala Daerah Waspadai Pergerakan Covid-19

Hermono mengingatkan, program itu tidak berlaku bagi WNI yang masuk daftar hitam imigrasi atau memiliki surat penangkapan. “Bagi yang memenuhi syarat, segera daftar melalui kantor imigrasi setempat sebelum akhir Mei 2026,” pesannya.

Menurutnya, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan pendampingan hukum gratis, memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan serta mengkoordinasikan kepulangan massal melalui jalur darat/laut.

“Kami bekerja sama dengan Kemenaker dan Pemda untuk memastikan reintegrasi ekonomi bagi yang pulang,” tambah Hermono, seraya mencontohkan program pelatihan wirausaha dari Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA:  KNPI Minta Masyarakat Tenang, Haris Pertama Ingatkan Pejabat Jangan Jauh dari Nurani Rakyat

Statistik dan Ancaman

Data KBRI mencatat sekitar 12.000 WNI berstatus ilegal di Malaysia per April 2025. Hermono memperingatkan, setelah program berakhir, pemerintah Malaysia akan melakukan operasi penertiban besar-besaran dengan sanksi maksimal: denda RM10.000 (Rp36 juta), penjara 5 tahun, dan cambuk bagi pelanggar berat.

“Lebih baik pulang dengan hormat sekarang daripada menghadapi malu dan hukuman nanti,” tandas Dubes yang juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian baik di Malaysia maupun negara lain.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru