Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025: Prioritaskan Guru belum Sertifikasi

- Admin

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali melanjutkan komitmen transformasi mutu pendidikan dengan membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025. Foto: Istimewa

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali melanjutkan komitmen transformasi mutu pendidikan dengan membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali melanjutkan komitmen transformasi mutu pendidikan dengan membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025.

Program itu merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mencetak guru profesional dan bersertifikat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Melalui program itu, pemerintah tidak hanya menjawab kebutuhan standar nasional pendidikan, tetapi juga mempercepat pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

“Masih ada sekitar 800 ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program PPG ini bukan hanya soal kelengkapan administratif, tapi bagian dari transformasi kualitas pembelajaran di ruang-ruang kelas kita,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga :  Gratis Bikin SIM Se-Indonesia Pada 1 Juli 2020, Ini Syarat Dan Caranya

Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mencapai sekitar 1,6 juta orang. Berkat berbagai kebijakan percepatan, jumlah tersebut kini berkurang setengahnya.

Namun demikian, masih terdapat sekitar 489.460 guru yang telah lolos seleksi administrasi pada 2024 tetapi belum dapat dipanggil mengikuti PPG karena keterbatasan kuota dan kapasitas pelatihan. Di sisi lain, sekitar 314.606 guru belum memenuhi persyaratan administratif, sehingga seleksi tahun ini juga berfungsi sebagai momen penting pembaruan data dan validasi ulang.

Baca Juga :  Bawaslu Hadapi Masalah Netralitas ASN

Kemendikdasmen juga mencatat kebutuhan khusus untuk menyasar sekitar 6.000 guru dari jalur peralihan jabatan fungsional, menyusul diberlakukannya Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Untuk memastikan proses yang transparan, efisien, dan akuntabel, seluruh proses seleksi dilakukan secara digital. Para calon peserta diminta untuk: Memeriksa kelayakan melalui aplikasi SIMPKB, Verifikasi data melalui laman verval PTK, Melakukan pemutakhiran di aplikasi Dapodik, dan Validasi ijazah melalui info GTK

Penting untuk dicatat bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun. Pemerintah ingin memastikan kesetaraan akses bagi semua guru yang memenuhi persyaratan, tanpa hambatan administratif maupun finansial.

Baca Juga :  Besok, Pengurus Baru PBNU akan Dikukuhkan

“Ini bagian dari misi utama kami: menciptakan sistem layanan pendidikan yang adil dan berdampak. Sertifikasi bukan sekadar target administratif, tapi fondasi bagi peningkatan kualitas guru dan kesejahteraan mereka,” tegas Temu.

Program PPG bagi Guru Tertentu menargetkan guru-guru yang: Belum memiliki sertifikat pendidik, Belum pernah mengikuti PPG sebelumnya, dan Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Dengan proses seleksi yang ketat dan berbasis data, program ini diharapkan mendorong tercapainya SDM pendidikan yang kompeten dan adaptif, sejalan dengan visi besar “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.

Informasi lebih lanjut dapat diakses informasi melalui Laman resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id, Instagram: @ppgkemendikdasmen, YouTube: PPG Kemendikdasmen.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru