Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

- Admin

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta,  Rabu (3/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring/online (ojol), Affan Kurniawan saat unjuk rasa akhir Agustus lalu akan diproses pidana.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resmi, usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin (8/9/2025).

Menurut Yusril,  jenis tindak pidana dimaksud, seperti berupa potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sebagainya, akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga :  Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

Menko Kumham Imipas menuturkan pemerintah akan mengambil suatu tindakan tegas apabila ada aparatur penegak hukum (APH) yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan.

Maka dari itu terhadap tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol pada momen demonstrasi di sekitar gedung MPR/DPR RI berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, kata dia, sudah berlangsung sidang etik.

Dari sidang etik tersebut, disimpulkan bahwa dua orang anggota Brimob di antaranya, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, dinyatakan telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil pula satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. “Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga :  Irjen Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

Tak hanya kepada dua orang tersebut, Menko menyebutkan pemerintah, melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), juga akan meminta pada Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai daerah untuk menindak APH yang melakukan tindakan yang tidak perlu dalam mengatasi demonstrasi massa.

Baca Juga :  Imigrasi Tambahkan Tiga Negara dalam Daftar VoA

Pasalnya, sambung dia, masih terdapat kemungkinan adanya kasus yang sama, seperti yang terjadi di Jakarta usai demonstrasi berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. “Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” ungkap Yusril.

Sebelumnya, pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis petang 28 Agustus 2025.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama
Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme
Akhmad Munir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030
KNPI Minta Masyarakat Tenang, Haris Pertama Ingatkan Pejabat Jangan Jauh dari Nurani Rakyat
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Waste to Energy dan Koperasi Desa

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 08:16 WIB

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 3 September 2025 - 06:28 WIB

Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 2 September 2025 - 07:50 WIB

TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Senin, 1 September 2025 - 14:48 WIB

Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama

Berita Terbaru