Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

- Admin

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan aturan ini efektif berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026, tepat pada dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri di tingkat pusat hingga daerah telah diarahkan untuk langsung mengimplementasikan regulasi tersebut.

“Sejak pukul 00.01 WIB, seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sudah wajib berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Kompolnas: Polri Bekerja Maksimal Amankan Tahapan Pemilu

Menurutnya, penerapan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu fungsi saja. Seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah disiapkan untuk beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru.

“Pemberlakuan ini mencakup seluruh fungsi, mulai dari reserse kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88. Semua bergerak dalam satu kerangka hukum yang sama,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam, Bareskrim Polri telah menyusun dan menetapkan pedoman teknis sebagai acuan kerja bagi penyidik di lapangan. Pedoman tersebut mencakup tata cara penanganan perkara serta format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan baru.

Baca Juga :  Polresta Barelang Membuka Dispensasi Perpanjangan SIM

“Pedoman pelaksanaan beserta format administrasi penyidikan telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri sebagai dasar operasional,” tambah Trunoyudo.

Ia menekankan, pembaruan hukum ini bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi merupakan upaya memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI juga memastikan kesiapan institusinya dalam menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dibangun jauh hari.

Baca Juga :  Profil Munarman, yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme

“Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung guna menyamakan persepsi dan pola penanganan perkara,” kata Anang.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih terkoordinasi, adaptif, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB