Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO

- Publisher

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejahatan perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM berkolaborasi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik: “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta. Foto: Dok Komnas HAM

Kejahatan perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM berkolaborasi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik: “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta. Foto: Dok Komnas HAM

INIKEPRI.COM – Kejahatan perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia. Untuk itu, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berkolaborasi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik: “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Kegiatan ini juga sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO melalui penyusunan road map pencegahan dan penanganan TPPO berbasis HAM.

“Perdagangan manusia yang sekarang sudah masuk sebagai satu tindak pidana baik di Indonesia maupun di bagian dunia yang lainnya menyasar semua kelompok. Tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan, anak-anak, kelompok ekonomi lemah dapat terkena kepada masyarakat dari kelompok ekonomi menengah,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

Merujuk data Global Slavery Index, Indonesia menjadi satu dari 10 negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan terbesar di dunia. Sementara itu, data Kementerian Luar Negeri tahun 2020-2022 mencatat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia korban TPPO scamming di kawasan Asia Tenggara. Atnike juga menyoroti banyaknya calon pekerja migran non-prosedural menjadi korban TPPO yang telah diselamatkan oleh BP2MI.

BACA JUGA:  Abdul Somad Dikawal Para Jawara Betawi

“Situasi ini tentu menjadi keprihatinan kita semua, khususnya kementerian lembaga, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan. Maka, kita mengundang berbagai kementerian lembaga termasuk juga legislatif, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran, kepolisian, organisasi masyarakat sipil. Semua harus bekerja sama untuk merespon dan menjawab tantangan-tantangan dari persoalan tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Atnike.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding turut menyoroti banyaknya Pekerja Migran Indonesia unprosedural.

“Menurut saya problem utama yang harus kita urus ini dulu kalau mau menyelesaikan masalah TPPO. Karena korban TPPO rata-rata adalah PMI. Sebanyak 60-70% saya kira korban TPPO itu adalah PMI yang unprosedural.  Kalau saya melihat data penyelesaian kasus atau data kasus yang ada di kementerian kami, rata-rata yang banyak masalahnya itu yang unprosedural,” jelas Karding.

BACA JUGA:  30 WNI Korban TPPO di Vietnam Berhasil Kembali ke Tanah Air

Dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, pihaknya telah mengusulkan sebuah terobosan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk pembentukan satuan tugas (satgas). “Kita akan mendorong membentuk desk atau semacam satgas di menko yang terdiri dari polisi, imigrasi, kejaksaan, kami, dan lain sebagainya. Desk yang khusus soal unprosedural dan TPPO,” jelasnya.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan TPPO Komnas HAM Anis Hidayah menyinggung ketidaksinkronan upaya pencegahan di dalam negeri dan di luar negeri. “Misalnya kita tidak semuanya membangun kebijakan kerja sama atau bilateral dengan negara-negara yang lain. Jadi kita menempatkan pekerja migran itu di 189 negara, tetapi Indonesia hanya punya MoU dengan 13 negara. Ini menjadi tantangan yang cukup serius itu baik itu di dalam penegakan hukumnya maupun dalam pengawasannya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Cegah TPPO

Anis juga memaparkan mengenai hasil kajian Komnas HAM, salah satunya mengenai restitusi bagi para korban TPPO. “Kajian ini menemukan bahwa restitusi untuk para korban TPPO yang diterima itu hanya Rp132 juta. Sementara dari proses awal, polisi, kejaksaan itu sekitar Rp3,2 miliar,” jelas Anis.

Dari besaran tersebut, yang masuk tuntutan sekitar Rp2 miliar, yang diputus oleh hakim di pengadilan Rp1,2 miliar dan diterima korban hanya Rp132 juta karena yang dijerat oleh penegakan hukum itu bukan pelaku utama.

“Selama ini masih terus berjalan, saya kira keadilan pemulihan bagi para korban ini sulit tercapai,” tegas Anis.

Salah satu rekomendasi Komnas dengan melakukan revisi baik UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru