Tak Dapat BLT Subsidi Gaji? Lapor ke Sini

- Publisher

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan layanan pengaduan permasalahan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan, pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

BACA JUGA:  Subsidi Pekerja Cair 25 Agustus, ini Syarat yang Harus Dipenuhi

“Pengaduan kita bagi menjadi dua, pertama apabila pekerja merasa bekerja di perusahaan tertentu dan merasa mempunyai kartu kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, tapi kok tak menerima, biar enak daripada mengadu ke tempat lain malah salah alamat, langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, kantor BPJS terdekat atau ke kantor BPJS pusat,” ujar Soes, Sabtu (29/8/2020).

Tak hanya itu, para karyawan juga bisa melakukan pengaduan secara langsung di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan. Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Jumat, 21 Agustus 2020 Ditetapkan Sebagai Libur Cuti Bersama

SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat. Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

“Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya,” ujar dia.

BACA JUGA:  Gawat! Sri Mulyani Ungkap Kemungkinan Besar Indonesia Masuk Jurang Resesi

Sementara itu, pengaduan kedua berkaitan dengan persoalan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, namun mengalami kendala teknis ataupun sesuatu hal yang bisa merugikan peserta penerima. Bentuk pengaduan kedua ini pun sama dengan yang pertama, di mana peserta dapat melaporkan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

Bawa sejumlah dokumen atau bukti terkait yang menyatakan secara benar bahwa para penerima mengalami permasalahan saat menerima bantuan.

Sumber : www.okezone.com

Berita Terkait

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru