Gawat! 37 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 Positif Covid-19

- Publisher

Senin, 7 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, dari data yang diterima terdapat 37 orang bakal calon peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran.

“Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten kota, yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang,” sebut Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers, Senin (7/9/2020) dinihari.

Arief menjelaskan, data tersebut didapat dari 21 provinsi yang telah masuk ke KPU RI sampai dengan Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB dan bisa berubah menyusul update data dari KPU tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Waspadai! Orang Obesitas Lebih Mudah Terinfeksi Covid-19

“Jadi 37 orang yang kita kumpulkan dari 21 provinsi karena sampai dengan pukul 24.00 masih ada laporannya yang masih dikerjakan. Jadi 37 dari 21provinsi itu laporannya yang telah di terima,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa sampai dengan data terakhir yang telah berhasil dihimpun KPU, tercatat 687 bakal pasangan calon yang telah terdaftar, dengan rincian 606 merupakan pasangan calon yang diusung partai politik, lalu 61 merupakan pasangan calon jalur perseorangan atau independen.

Lalu dari total 687 bapaslon terbagi sebanyak 22 untuk bapaslon gubernur dan wakil gubernur, untuk tingkat bupati dan wakilnya sebanyak 570 pasangan calon, sementara untuk tingkat wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Kepri Manfaatkan Aplikasi e-Office, Guna Mudahkan Laporan

Langgar Protokol Kesehatan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat menjalankan pendaftaran.

“Hari pertama kami mendapatkan data ada 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, dan pada hari kedua ada 102, totalnya ada 243 dari data hari pertama dan kedua,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers, Senin (7/9/2020).

Selanjutnya, Fritz juga menyampaikan di hari kedua terdapat 20 Bapaslon yang melakukan pendaftaran tanpa turut menyerahkan hasil tes swab sebagaimana persyaratan yang telah diatur dalam syarat pencalonan Pilkada 2020.

BACA JUGA:  Ingat Covid-19! Jangan Buka Masker saat Bepergian Naik Pesawat

“Dan juga sampai hari kedua kami dapatkan dari pengawasan ada 20 bakal pasangan calon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit,” ujarnya.

Dengan hampir setengah dari total pendaftar Bapaslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, ia menyampaikan bahwa hal itu menjadi pekerjaan rumah terbesar yang harus diselesaikan oleh semua pihak.

“Ini adalah tugas kami, Bawaslu. Kami juga minta ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP dan Mendagri serta para petugas Satgas Covid-19 untuk bisa tetap melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada 2020,” tegasnya.

Berita Terkait

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terbaru