Penikam Syekh Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

- Publisher

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pemuda berinisial AA, yang menjadi pelaku penikaman terhadap Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati.

“AA disangkakan pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2020.

BACA JUGA:  Pengamanan Mudik 2025 Sangat Terkendali, PRIMA DMI Apresiasi ke Polri dan Jajaran

Jenderal bintang dua ini menegaskan, Polri tidak akan main-main dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Sejauh ini, aparat sudah memeriksa 13 saksi untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Mako Polsub Sektor Pulau Terong 'Aktif' Kembali, Warga : Terima Kasih Jendral Melayu!

“Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan,” ujar Argo.

Tak hanya itu, Argo juga memastikan penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Seragam Satpam Mirip dengan Polisi, Mabes Polri Ungkap Filosofinya

“Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” kata Argo.

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terbaru