WNI Boleh Masuk ke Singapura Lewat Batam Center, Ini Ketentuannya

- Publisher

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(inikepri.com)

(inikepri.com)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura.

Informasi ini juga dipublikasi melalui akun Twitter Kemenlu, @Kemlu_RI.

“Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai,” kata Menlu sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).

BACA JUGA:  Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Dari pihak Singapura, TCA ini disebut sebagai Reciprocal Green Lane atau RGL.

BACA JUGA:  Freeport Buka Banyak Lowongan Kerja dengan Gaji Selangit, Cek Disini Cara Daftarnya!

“Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL resmi saya luncurkan,” ujar Menteri Retno.

Mengutip keterangan resmi di laman Kementerian Luar Negeri, Singapura juga akan meluncurkan peraturan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini.

BACA JUGA:  Indonesia Kuatkan Komitmen Berantas Korupsi

Artinya, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada 26 Oktober 2020. Jadi, kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal tersebut.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah.

“Iya, benar,” jawab Faizasyah, Senin (12/10).

Tidak berlaku untuk perjalanan wisata

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru