2 Prajurit TNI Terlibat Cinta Sesama Jenis, Begini Kronologinya

- Admin

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pexels)

(pexels)

Batam, inikepri.com – TNI memecat prajurit yang kedapatan menjalin hubungan cinta sesama jenis.

Prajurit TNI Praka P dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara 1 tahun oleh Pengadilan Militer Semarang. Dia terbukti melakukan hubungan cinta sesama jenis dengan juniornya sesama prajurit.

Hal tersebut tertuang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020. “Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan. Selain itu, Praka P erdakwa masih dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer.

Awal mula cinta sejenis anggota TNI

Baca Juga :  Polri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Ketertarikan Praka P terhadap pria mulai muncul pada 2017. Dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com, dia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram. Setelahnya, keduanya membuat janji temu.

Praka P lalu mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual. Setelah itu, Praka P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari dinas, dia kembali menghubungi Pratu M.

Keduanya kembali bertemu lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang. Di sana, hubungan intim kembali terjadi. Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya.

Baca Juga :  TNI AL Batalkan Latihan Militer di Natuna Demi Cari Korban Sriwijaya

Peradilan menyebut perilaku tersebut perlu ditindak tegas. “Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas Adapun perintah yang harus ditaati oleh prajurit TNI, di antaranya larangan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

Muncul Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan TNI – Polri.

Baca Juga :  Lagi, IDI Sampaikan Kabar Duka

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan dalam YouTube Mahkamah Agung, 12 Oktober 2020.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Foto:YouTube Mahkamah Agung RI

Dia diberitahu kemunculan kelompok LGBT. “Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya. 

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel. “Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” ucapnya. 

Menurutnya fenomena LGBT kini meluas karena faktor lingkungan. “Lebih diakibatkan banyaknya menonton dari WA, menonton video dan sebagainya, ini telah membentuk perilaku yang menyimpang,” tuturnya. (RM/Hops)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB