2 Prajurit TNI Terlibat Cinta Sesama Jenis, Begini Kronologinya

- Publisher

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pexels)

(pexels)

Batam, inikepri.com – TNI memecat prajurit yang kedapatan menjalin hubungan cinta sesama jenis.

Prajurit TNI Praka P dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara 1 tahun oleh Pengadilan Militer Semarang. Dia terbukti melakukan hubungan cinta sesama jenis dengan juniornya sesama prajurit.

Hal tersebut tertuang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020. “Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan. Selain itu, Praka P erdakwa masih dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer.

Awal mula cinta sejenis anggota TNI

BACA JUGA:  Jelang Hari Dharma KaryaDhika ke-75, LPKA Klas II Batam Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan Ya Bunayya

Ketertarikan Praka P terhadap pria mulai muncul pada 2017. Dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com, dia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram. Setelahnya, keduanya membuat janji temu.

Praka P lalu mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual. Setelah itu, Praka P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari dinas, dia kembali menghubungi Pratu M.

Keduanya kembali bertemu lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang. Di sana, hubungan intim kembali terjadi. Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya.

BACA JUGA:  Mencuri di Sekolah, Lima Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Karimun

Peradilan menyebut perilaku tersebut perlu ditindak tegas. “Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas Adapun perintah yang harus ditaati oleh prajurit TNI, di antaranya larangan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

Muncul Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan TNI – Polri.

BACA JUGA:  Tidak Dipenjara, Jaksa Tuntut Bos PS Store Putra Siregar 'Hanya' Bayar Denda Rp 5 M

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan dalam YouTube Mahkamah Agung, 12 Oktober 2020.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Foto:YouTube Mahkamah Agung RI

Dia diberitahu kemunculan kelompok LGBT. “Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya. 

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel. “Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” ucapnya. 

Menurutnya fenomena LGBT kini meluas karena faktor lingkungan. “Lebih diakibatkan banyaknya menonton dari WA, menonton video dan sebagainya, ini telah membentuk perilaku yang menyimpang,” tuturnya. (RM/Hops)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru