UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

- Publisher

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Kemenkop UKM)

(Foto: Kemenkop UKM)

Jakarta, inikepri.com – Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon Pemerintah dengan memberikan beragam kemudahan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip inikepri.com, pada Jumat (23/10/2020) melalui keterangan resmi Kementerian Koperasi UKM dikatakan bahwa perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja Pasal 91 membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:  Puluhan Pelaku Usaha Dapatkan Fasilitas Sertifikasi Halal dari Disdagin Tanjungpinang

 

Kemudahan ini juga akan semakin dirasakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena sertifikasi halalnya akan difasilitasi oleh Pemerintah. Kemudahan lainnya yaitu penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal.

“Sertifikat halal berdasarkan pernyataan UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” seperti yang dikutip InfoPublik.

BACA JUGA:  Anak Buya Arrazy Hasyim Meninggal Tertembak Pistol Anggota Polri, Pemilik Senpi Diperiksa

Selain itu juga UU Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi UMK untuk berkembang lebih cepat. Salah satunya lewat berbagai bentuk insentif dan keringanan dalam hal izin usaha hingga pajak.

Beberapa keringanan yang didapat UMK melalui UU Cipta Kerja, antara lain apabila UMK belum memiliki izin dan pengajuan perizinan berusaha, bisa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan.

BACA JUGA:  Sederet Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

Jika UMK berorientasi di ekspor, bisa mendapatkan insentif kepabeaan dengan ketentuan peraturan di UU bidang kepabeaan. Selanjutnya, usaha mikro tertentu juga bisa mendapatkan intensif pajak penghasilan sesuai ketentuan UU di bidang pajak penghasilan. (AFP)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru