UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

- Admin

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Kemenkop UKM)

(Foto: Kemenkop UKM)

Jakarta, inikepri.com – Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon Pemerintah dengan memberikan beragam kemudahan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip inikepri.com, pada Jumat (23/10/2020) melalui keterangan resmi Kementerian Koperasi UKM dikatakan bahwa perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja Pasal 91 membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien.

Baca Juga :  4 Program BLT Mengalir Hingga Tahun Depan, ini Rinciannya

 

Kemudahan ini juga akan semakin dirasakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena sertifikasi halalnya akan difasilitasi oleh Pemerintah. Kemudahan lainnya yaitu penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal.

“Sertifikat halal berdasarkan pernyataan UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” seperti yang dikutip InfoPublik.

Baca Juga :  Cegah Penularan, Perkantoran Diusulkan Bentuk Satgas Covid-19

Selain itu juga UU Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi UMK untuk berkembang lebih cepat. Salah satunya lewat berbagai bentuk insentif dan keringanan dalam hal izin usaha hingga pajak.

Beberapa keringanan yang didapat UMK melalui UU Cipta Kerja, antara lain apabila UMK belum memiliki izin dan pengajuan perizinan berusaha, bisa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan.

Baca Juga :  Fatwa MUI Soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Jika UMK berorientasi di ekspor, bisa mendapatkan insentif kepabeaan dengan ketentuan peraturan di UU bidang kepabeaan. Selanjutnya, usaha mikro tertentu juga bisa mendapatkan intensif pajak penghasilan sesuai ketentuan UU di bidang pajak penghasilan. (AFP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB