Jakarta, inikepri.com – Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon Pemerintah dengan memberikan beragam kemudahan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Seperti yang dikutip inikepri.com, pada Jumat (23/10/2020) melalui keterangan resmi Kementerian Koperasi UKM dikatakan bahwa perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja Pasal 91 membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien.
Kemudahan ini juga akan semakin dirasakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena sertifikasi halalnya akan difasilitasi oleh Pemerintah. Kemudahan lainnya yaitu penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal.
“Sertifikat halal berdasarkan pernyataan UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” seperti yang dikutip InfoPublik.
Selain itu juga UU Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi UMK untuk berkembang lebih cepat. Salah satunya lewat berbagai bentuk insentif dan keringanan dalam hal izin usaha hingga pajak.
Beberapa keringanan yang didapat UMK melalui UU Cipta Kerja, antara lain apabila UMK belum memiliki izin dan pengajuan perizinan berusaha, bisa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan.
Jika UMK berorientasi di ekspor, bisa mendapatkan insentif kepabeaan dengan ketentuan peraturan di UU bidang kepabeaan. Selanjutnya, usaha mikro tertentu juga bisa mendapatkan intensif pajak penghasilan sesuai ketentuan UU di bidang pajak penghasilan. (AFP)

















