UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

- Publisher

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Kemenkop UKM)

(Foto: Kemenkop UKM)

Jakarta, inikepri.com – Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon Pemerintah dengan memberikan beragam kemudahan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip inikepri.com, pada Jumat (23/10/2020) melalui keterangan resmi Kementerian Koperasi UKM dikatakan bahwa perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja Pasal 91 membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:  9,77 juta Orang Jadi Pengangguran, Airlangga: UU Cipta Kerja Solusinya

 

Kemudahan ini juga akan semakin dirasakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena sertifikasi halalnya akan difasilitasi oleh Pemerintah. Kemudahan lainnya yaitu penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal.

“Sertifikat halal berdasarkan pernyataan UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” seperti yang dikutip InfoPublik.

BACA JUGA:  Sederet Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selain itu juga UU Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi UMK untuk berkembang lebih cepat. Salah satunya lewat berbagai bentuk insentif dan keringanan dalam hal izin usaha hingga pajak.

Beberapa keringanan yang didapat UMK melalui UU Cipta Kerja, antara lain apabila UMK belum memiliki izin dan pengajuan perizinan berusaha, bisa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan.

BACA JUGA:  Puluhan Pelaku Usaha Dapatkan Fasilitas Sertifikasi Halal dari Disdagin Tanjungpinang

Jika UMK berorientasi di ekspor, bisa mendapatkan insentif kepabeaan dengan ketentuan peraturan di UU bidang kepabeaan. Selanjutnya, usaha mikro tertentu juga bisa mendapatkan intensif pajak penghasilan sesuai ketentuan UU di bidang pajak penghasilan. (AFP)

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru