UU Cipta Kerja Mudahkan UMK Mendapatkan Sertifikasi Halal

- Publisher

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Kemenkop UKM)

(Foto: Kemenkop UKM)

Jakarta, inikepri.com – Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon Pemerintah dengan memberikan beragam kemudahan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip inikepri.com, pada Jumat (23/10/2020) melalui keterangan resmi Kementerian Koperasi UKM dikatakan bahwa perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja Pasal 91 membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:  BP2MI Sarankan Korban TPPO Dilarang Gunakan Paspor Selama Lima Tahun

 

Kemudahan ini juga akan semakin dirasakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena sertifikasi halalnya akan difasilitasi oleh Pemerintah. Kemudahan lainnya yaitu penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi halal.

“Sertifikat halal berdasarkan pernyataan UMK sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” seperti yang dikutip InfoPublik.

BACA JUGA:  Canggih, Polda Sumut Lacak Buronan Gunakan Helm

Selain itu juga UU Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi UMK untuk berkembang lebih cepat. Salah satunya lewat berbagai bentuk insentif dan keringanan dalam hal izin usaha hingga pajak.

Beberapa keringanan yang didapat UMK melalui UU Cipta Kerja, antara lain apabila UMK belum memiliki izin dan pengajuan perizinan berusaha, bisa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan.

BACA JUGA:  Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

Jika UMK berorientasi di ekspor, bisa mendapatkan insentif kepabeaan dengan ketentuan peraturan di UU bidang kepabeaan. Selanjutnya, usaha mikro tertentu juga bisa mendapatkan intensif pajak penghasilan sesuai ketentuan UU di bidang pajak penghasilan. (AFP)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru