Batam, inikepri.com – Banyak bikers yang masih bingung, kalau SIM hilang apakah harus bikin SIM baru lagi?
Kalau mau mengendarai kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan ditilang.
Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis pasal tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















