Banyak Yang Bingung, Kalau SIM Hilang Apa Harus Bikin Baru Lagi?

- Publisher

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

(Fadhliansyah/MOTOR Plus)

Batam, inikepri.com – Banyak bikers yang masih bingung, kalau SIM hilang apakah harus bikin SIM baru lagi?

Kalau mau mengendarai kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

BACA JUGA:  Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan ditilang.

Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

BACA JUGA:  PNS Boleh Poligami Lho, Ini Syaratnya

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis pasal tersebut.

BACA JUGA:  Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Berita Terkait

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Berita Terbaru