Ini Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen

- Publisher

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kasus Covid-19 yang semakin meningkat tajam menjelang akhir tahun membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru. Saat ini, lampiran hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi salah satu syarat perjalanan di sejumlah daerah.

DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Rapid Test, Swab Antigen, dan Test PCR, Ini Bedanya

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen:

BACA JUGA:  UU Cipta Kerja Mempermudah Nelayan Melaut

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta. Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid test antigen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut mesti diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Kabar Inti Bumi Miring di Laut Indonesia Bikin Heboh, Ini Efeknya

4. Kota Malang

Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Para wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Baca Juga: Cium Aroma Kopi, Cara Mudah Deteksi Covid-19

5. Bali

Salah satu destinasi wisata tahun 2020, Bali mewajibkan para wisatawan melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Ditunda, Putra Siregar Bilang Begini

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa Rp 275 ribu di luar pulau Jawa. (AFP/Detik)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru