Ini Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen

- Admin

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kasus Covid-19 yang semakin meningkat tajam menjelang akhir tahun membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru. Saat ini, lampiran hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi salah satu syarat perjalanan di sejumlah daerah.

DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Rapid Test, Swab Antigen, dan Test PCR, Ini Bedanya

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen:

Baca Juga :  Cegah Covid-19, KPU Usulkan Kotak Suara Keliling

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta. Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid test antigen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut mesti diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Begini Skema untuk Bisa Punya Rumah Sendiri Bagi Karyawan Media

4. Kota Malang

Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Para wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Baca Juga: Cium Aroma Kopi, Cara Mudah Deteksi Covid-19

5. Bali

Salah satu destinasi wisata tahun 2020, Bali mewajibkan para wisatawan melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga :  TNI AL Perkuat Armada dengan Peluncuran Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa Rp 275 ribu di luar pulau Jawa. (AFP/Detik)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru