Negara Rugi Rp 5 Triliun Gegara Rokok Ilegal

- Publisher

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, berdasarkan hasil simulasi yang Indef lakukan terkait penindakan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang 2020, terdapat kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Enny menyebutkan, Bea Cukai mengklaim telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 4 persen di tahun ini, dengan demikian negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 triliun.

“Kami bikin simulasi, kalau terjadi peredaran rokok ilegal dua persen saja itu kerugian negaranya sudah mencapai Rp 1,75 triliun. Kalau lima persen, itu Rp 4,38 triliun. Kalaupun peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan sampai 4 persen, maka kerugian negaranya sudah hampir Rp 5 triliun,” ucapnya dalam webinar virtual, Rabu (23/12/2020).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dianugerahi Perhargaan Perdamaian Internasional

Namun sebut dia, kerugian tersebut baru terhadap penerimaan cukai dan belum secara total ke penerimaan negara.

“Sekali lagi itu masih kerugian cukainya belum kerugian lainnya. Karena dalam kebijakan cukai, kalau dia ilegal tidak hanya membayar cukai, juga tidak membayar pajak daerah atau PPN, dan berdampak juga terhadap penerimaan negara,” katanya.

BACA JUGA:  MUI: Puasa Arafah 9 Juli Tetap Sah, Walau di Mekkah Sudah Idul Adha

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2020, pihak Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen dibanding tahun 2019. Artinya, setiap hari, pihaknya telah melakukan sebanyak 25 kali penindakan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Kemendikbud Gelar Ekskul Pendidikan Bela Negara Jenjang SMP

Sementara penindakan dari hitungan batangan rokok, Bea Cukai telah menyita sebanyak 384 juta batang. Bila berdasarkan peredaran rokok ilegal di tahun 2018, Bea Cukai berhasil menurunkannya sebanyak 7 persen.

Kemudian 2020, menjadi 4,9 persen. Namun, menurut Nirwala, jika dibandingkan 2019 ke 2020, memang terjadi peningkatan peredaran rokok ilegalnya. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru