Cara Membuat KIS Supaya Dapat BST Rp300 Ribu

- Publisher

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Cara membuat dapat digunakan untuk mengecek penerima Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, berikut langkahnya.

Pemeritah melalui kementerian sosial (Kemenso) tengah menyalurkan BST Rp300 kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Bantuan sosial tunai akan diberikan selama empat bulan, terhitung sejak Januari, Februari, Maret, April, dan nilainya Rp300 ribu per bulan per KK (Kepala Keluarga).

Bantuan akan disalurkan melalui mekanisme POS. Pada Januari 2021 akan disalurkan bagi 10 juta keluarga dengan anggaran Rp3 triliun. Total keseluruhan anggaran yang disalurkan pada Januari 2021 adalah sebesar Rp13,93 triliun.

BACA JUGA:  Belum Booster Masih Bisa Ikut Mudik Lebaran, Cek Syaratnya Disini!

Jika Anda belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat membuatnya dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.
  2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.
  3. Pemegang kartu Jamkesmas.
  4. Melampirkan Kartu Keluarga, KTP, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
  5. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.
BACA JUGA:  Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Berikut ini adalah cara membuat Kartu KIS supaya dapat Bansos BST Rp300 ribu:

  1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.
  2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.
  3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
  4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.
  5. Kemudiannya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.
  6. Setelah kalian dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.
  7. Setelah itu kalian akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.
  8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.
  9. Setelah itu kalian akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.
BACA JUGA:  Catat Ya, Warga yang Sudah Pulih Tidak Dapat Bansos Lagi

Jika sudah, kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id, lalu Pilih ID kepesertaan DTKS yaitu Nomor PBI JK/KIS.

Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS, masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS lalu etik kode captcha dalam kotak yang tersedia dan terakhir klik cari.

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak. (ER/FixIndonesia)

Berita Terkait

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terbaru