Cara Membuat KIS Supaya Dapat BST Rp300 Ribu

- Publisher

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Cara membuat dapat digunakan untuk mengecek penerima Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, berikut langkahnya.

Pemeritah melalui kementerian sosial (Kemenso) tengah menyalurkan BST Rp300 kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Bantuan sosial tunai akan diberikan selama empat bulan, terhitung sejak Januari, Februari, Maret, April, dan nilainya Rp300 ribu per bulan per KK (Kepala Keluarga).

Bantuan akan disalurkan melalui mekanisme POS. Pada Januari 2021 akan disalurkan bagi 10 juta keluarga dengan anggaran Rp3 triliun. Total keseluruhan anggaran yang disalurkan pada Januari 2021 adalah sebesar Rp13,93 triliun.

BACA JUGA:  Catat Ya, Warga yang Sudah Pulih Tidak Dapat Bansos Lagi

Jika Anda belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat membuatnya dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.
  2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.
  3. Pemegang kartu Jamkesmas.
  4. Melampirkan Kartu Keluarga, KTP, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
  5. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.
BACA JUGA:  Pembagian BST Kemensos Di Batam, Ini Lokasinya

Berikut ini adalah cara membuat Kartu KIS supaya dapat Bansos BST Rp300 ribu:

  1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.
  2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.
  3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
  4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.
  5. Kemudiannya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.
  6. Setelah kalian dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.
  7. Setelah itu kalian akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.
  8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.
  9. Setelah itu kalian akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.
BACA JUGA:  Catat! Ini Jadwal Pencairan BST Tahap III Pada 8-14 Juli

Jika sudah, kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id, lalu Pilih ID kepesertaan DTKS yaitu Nomor PBI JK/KIS.

Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS, masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS lalu etik kode captcha dalam kotak yang tersedia dan terakhir klik cari.

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak. (ER/FixIndonesia)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru