Cara Membuat KIS Supaya Dapat BST Rp300 Ribu

- Publisher

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Cara membuat dapat digunakan untuk mengecek penerima Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, berikut langkahnya.

Pemeritah melalui kementerian sosial (Kemenso) tengah menyalurkan BST Rp300 kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Bantuan sosial tunai akan diberikan selama empat bulan, terhitung sejak Januari, Februari, Maret, April, dan nilainya Rp300 ribu per bulan per KK (Kepala Keluarga).

Bantuan akan disalurkan melalui mekanisme POS. Pada Januari 2021 akan disalurkan bagi 10 juta keluarga dengan anggaran Rp3 triliun. Total keseluruhan anggaran yang disalurkan pada Januari 2021 adalah sebesar Rp13,93 triliun.

BACA JUGA:  Catat! Ini Jadwal Pencairan BST Tahap III Pada 8-14 Juli

Jika Anda belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat membuatnya dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.
  2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.
  3. Pemegang kartu Jamkesmas.
  4. Melampirkan Kartu Keluarga, KTP, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
  5. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.
BACA JUGA:  Ini Arti Logo Hari Pahlawan 2022

Berikut ini adalah cara membuat Kartu KIS supaya dapat Bansos BST Rp300 ribu:

  1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.
  2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.
  3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
  4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.
  5. Kemudiannya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.
  6. Setelah kalian dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.
  7. Setelah itu kalian akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.
  8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.
  9. Setelah itu kalian akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.
BACA JUGA:  Biografi Anton Permana Aktivis KAMI, Mulai Dari Bisnis Puyuh Sampai Calon Wali Kota

Jika sudah, kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id, lalu Pilih ID kepesertaan DTKS yaitu Nomor PBI JK/KIS.

Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS, masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS lalu etik kode captcha dalam kotak yang tersedia dan terakhir klik cari.

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak. (ER/FixIndonesia)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru