Mulai Bekerja! Virtual Police Tegur Pengguna Medsos Terindikasi Langgar ITE

- Publisher

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

INIKEPRI.COM – Mabes Polri menyebut Virtual Police sudah bekerja bahkan sudah menegur pengguna media sosial yang mengeluarkan konten terindikasi melanggar UU ITE. Polri juga memberikan edukasi terhadap pengguna media sosial tersebut.

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim (teguran),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021)

BACA JUGA:  Lawan Perusak Persatuan Indonesia, Panglima TNI Siapkan Pasukan Khusus

Teguran tersebut menggunakan akun resmi milik Polri. Tujuannya agar pengguna media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE menyadari jika dirinya ditegur oleh polisi.

Irjen Argo pun memberikan satu contoh kasus dari pengguna medsos yang ditegur pihaknya. Contohnya yaitu pengguna medsos tersebut menuliskan kalimat ‘jangan lupa saya maling’.

BACA JUGA:  Awas! Telur Infertil Beredar Di Pasar, Ini Cara Membedakannya Dengan Telur Biasa

“Setelah patroli Siber temukan, kita crop dan ada pendapat ahli, ahli bahasa kita sampaikan melanggar pasal ini. Nanti peringatan ini sudah kita tuliskan peringatan contoh seperti ini ‘virtual police alert, peringatan 1, konten twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima, salam Presisi’ beber Argo.

BACA JUGA:  Anggap Rizieq Shihab Lecehkan Presiden Jokowi, KSAD: Mendidih Darah Saya

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE. (ER/Indozone)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru