Pelaku UMKM Dapat BLT Jutaan Rupiah, Ini Kriteria dan Syaratnya

- Publisher

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) memaparkan dua kriteria bagi pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan kriteria pertama adalah pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo Apresiasi Terselenggaranya Hari Guru Nasional 2023

“NIB gratis mendapatkannya ke aplikasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Eddy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Kriteria kedua, kata Eddy, adalah pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

“Tidak sedang dapat KUR, kalau tahun lalu dapat KUR tidak boleh juga,” imbuh Eddy.

BACA JUGA:  TNI AL Perkuat Armada dengan Peluncuran Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri

Ia mengatakan pemerintah akan menyalurkan BLT kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Penyalurannya akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9,8 juta dengan anggaran Rp11,76 triliun.

Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun. Nantinya, masing-masing penerima mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta.

Namun, Eddy menyatakan dana yang tersedia hingga saat ini baru Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kementerian Koperasi dan UKM sejauh ini masih menunggu pencairan dana untuk penyaluran BLT kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

BACA JUGA:  Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Prediksi NU dan Muhammadiyah

“Yang sudah tersedia anggarannya itu adalah 9,8 juta. Jadi 3 juta tadi sangat bergantung dengan bagaimana dan kapan untuk 3 juta itu disediakan oleh Kementerian Keuangan,” tutup Eddy. (RWH/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru